Kapolsek Helvetia Bukan “Kaleng-kaleng” Laee..!! Baru Menjabat Langsung Menangkap Penjahat..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Januari 18, 2024
Kapolsek Helvetia Bukan “Kaleng-kaleng” Laee..!! Baru Menjabat Langsung Menangkap Penjahat..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Kompol Alexander Piliang baru saja menjabat Kapolsek Medan Helvetia. Belum ada satu bulan. Tapi, Perwira menengah (Pamen) Polri yang satu ini langsung memberi bukti. Kasus pembongkaran rumah warga diungkap dan pelakunya pun berhasil ditangkap.

Tersangka adalah NH (22) warga Pematang Kayu Arang, Desa Lidah Tanah, Kec. Perbaungan, Kab. Sergai. Sumatera Utara. Dia ditangkap saat bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Lidah Tanah.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH M.Hum didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba, Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Piliang dan Kanit Reskrim AKP Sofie, Rabu (17/01/2024) mengatakan, penangkapan tersangka itu berdasarkan laporan korban Delina Juni Artha Lubis (46) warga Jln Setia Budi, No 5 H, Kel. Helvetia Timur, Kec. Medan Helvetia.

Berdasarkan laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Helvetia, AKP Sofie, bersama petugas Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, seorang tersangka perempuan diketahui kabur ke kampung halamannya.

“Kita langsung menangkap pelaku saat bersembunyi di rumah orang tuanya di Perbaungan,” ucap Kombes Teddy Marbun.

Pembongkaran rumah itu terjadi pada 25 Desember 2023 sekira pukul 18.30 WIB, di Jln Setia Budi, No 5 H, Medan.

“Untung ada CCTV sehingga kita berhasil menangkap pelaku. Saat ini kami masih memburu satu orang lagi yang membawa kabur sebagian pakaian milik korban,” jelasnya.

Selanjutnya, korban Delina mengalami kerugian mencapai Rp 30 juta. “Motif pelaku berpura – pura menjadi asisten rumah tangga,” papar Kombes Teddy Marbun.

Dari tangan pelaku petugas Tekab Unit Reskrim Polsek Helvetia Medan menyita barang bukti 1 baju bercorak bunga warna biru, 1 baju blues the executif, 4 baju merek Zara, 2 rok merek H & M, 1 rok Zara, 1 tas merek Zara, sandal merek Zara, 1 celana kulot biru merek Glen, 1 celana jeans warna hitam abu-abu merek H & M, 1 baju dress merek Zara dan 1 setelan rok dan baju tanpa merek warna putih motif pohon dan 1 flash disk rekaman pencurian.

“Pelaku melanggar Pasal 363 Ayat (1) Subs Pasal 362 Subs Pasal 372 KUHPidana,” tandas Kombes Teddy Marbun. (HB03)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini