Dipuji Warga..!! Ditlantas Polda Sumut Tilang Angkutan Umum Mangkal dan Bikin Macet Jalan SM Raja Medan..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Januari 19, 2024
Dipuji Warga..!! Ditlantas Polda Sumut Tilang Angkutan Umum Mangkal dan Bikin Macet Jalan SM Raja Medan..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut mendapat apresiasi dalam penindakan angkutan umum yang mangkal di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Medan.

“Kita berterima kasih dan mengapresiasi Polda Sumut yang telah menindak angkutan umum yang menyebabkan kemacetan arus lalu lintas dari Jalan SM Raja (Indogrosir) hingga Fly Over Amplas,” ujar Lamsiang Sitompul, Kamis (18/01/2024).

Ia menilai, penindakan angkutan umum yang dilakukan Polda Sumut telah membuat arus lalu lintas di Jalan SM Raja lancar.

Kendaraan bus-bus berukuran besar yang biasanya mangkal di pinggir jalan menunggu atau menurunkan penumpang, kini sudah masuk ke Terminal Amplas.

“Tentunya penindakan ini harus ditingkatkan sehingga tidak ada lagi angkutan umum yang mangkal di Jln SM Raja menyebabkan kemacetan arus lalu lintas,” ungkap Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak (HBB) tersebut.

Sebelumnya, Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut melakukan penindakan pada hari pertama penertiban terhadap angkutan umum yang menaikkan dan menurunkan penumpang di Jalan Sisingamangaraja, Rabu (10/01/2024).

Pantauan di lapangan, Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto, sempat patroli di sepanjang Jalan Sisingamangaraja mencari angkutan umum yang melanggar aturan.

Sejumlah sopir yang berhenti dan kedapatan mangkal mencari penumpang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, langsung ditindak dengan sanksi tilang.

“Yang melanggar aturan kesepakatan ini ditindak tegas berupa tilang dari kepolisian dan peringatan dari Dinas Perhubungan,” ujar Kombes Pol Muji Ediyanto.

Ia menerangkan, penindakan terhadap angkutan umum itu sesuai kesepakatan bersama dalam rapat yang digelar bersama unsur terkait seperti Organda.

“Kesepakatannya semua angkutan yang pool-poolnya di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, wajib masuk Terminal Terpadu Amplas dan tidak boleh lagi mangkal di badan jalan,” terangnya.

Muji menegaskan, penertiban terhadap angkutan umum itu dilakukan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas sepanjang Jalan Sisingamangaraja.

“Selama ini Jalan SM Raja pada jam-jam tertentu mengalami kepadatan arus lalu lintas sehingga macet karena angkutan umum menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya,” pungkasnya. (HB10)

 

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini