MEDAN, BERSAMA
Korban dugaan tindak pidana penipuan dengan modus iming-iming atau fee menghadiri panggilan pemeriksaan di Polres Rokan Hulu, Provinsi Riau, Selasa (23/01/2024).
Dalam pemeriksaan tersebut, korban berinisial KS didampingi Kuasa Hukumnya, Riawindo Asay Sormin, SH, MH, Paul JJ Tambunan, SE, SH, MH dan Daniel S Sihotang, SH dari Kantor Hukum Riawindo Asay Sormin, SH, MH dan Partners.
Kehadiran korban di Polres Rokan Hulu untuk menghadiri undangan wawancara klarifikasi perkara atas Dumas No: 005/KH/RAS/DUM/XII/23 dan Surat Dumas No: 007/KH/RAS/DUM/XII/24.
Riawindo Asay Sormin, SH, MH, mengatakan, istri oknum Polri itu diadukan ke Polres Rokan Hulu melalui surat Dumas atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
KS merupakan salah satu korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terduga dilakukan SN, dengan modus investasi saham jual beli TBS sawit dengan iming-iming mendapatkan fee.
Dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan SN itu, menimbulkan kerugian terhadap korban yang saat ini menghadiri panggilan wawancara klarifikasi perkara di Polres Rokan Hulu .
Menurut Riawindo, korban bukan hanya satu orang. Hingga saat ini, informasi yang diterima, sudah 5 orang korban didampingi memperjuangkan keadilan.
“Kami meminta Kapolres Rokan Hulu untuk segera memproses pengaduan tersebut agar tidak ada lagi korban yang lain,” kata Riawindo melalui release yang diterima awak media.
Riawindo mengatakan akan terus mengikuti jalannya kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini, sampai korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
“Jika masih ada korban lain yang merasa dirugikan dapat menghubungi Kantor Hukum kami (Riawindo Asay Sormin SH MH dan Partners) di Jln Tuanku Tambusai No. 02-B Pasir Medan,” tuturnya.
Kuasa hukum juga berharap korban mendapatkan hak dan kepastian hukum sebagaimana mestinya.
“Mudah-mudahan korban segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Kami yakin Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, SIK, MH, dan Kasatreskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, SH, MH, profesional menangani kasus ini hingga selesai, walaupun orang yang diduga melakukan ini merupakan istri dari oknum anggota Polri,” terangnya. (HB10)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!