MEDAN, BERSAMA
Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota KPU Padang Sidimpuan Parlagutan Harahap. Parlagutan ternyata belum genap tiga bulan menjabat sebagai penyelenggara Pemilu.
Parlagutan dilantik bersama 4 orang anggota KPU Padangsidimpuan lainnya di Jakarta, Senin (30/10/2023). Keempatnya adalah Fadlyka Himmah Syahputera Harahap, Syafri Muda Hrp, Tagor Dumora dan Usman Rihamol Siskandra Siregar.
Kelimanya terpilih sebagai anggota KPU Padangsidimpuan untuk periode 2023-2028 berdasarkan surat KPU RI bernomor: 117/SDM.12-Pu/04/2023.
“Pengumuman tentang calon anggota Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota terpilih pada 87 (delapan puluh tujuh) kabupaten/kota di 9 (sembilan) provinsi periode 2023/2028,” demikian tertulis di pengumuman tersebut.
Menjabat sebagai anggota KPU Padangsidimpuan merupakan periode pertama bagi Parlagutan. Parlagutan menjabat sebagai Kadiv Sosdiklih Hupmas dan SDM KPU Padangsidimpuan.
Namun pesta demokrasi belum digelar, Parlagutan sudah terjaring OTT. Parlagutan ditangkap dini hari tadi.
Ketua KPU Sumut Agus Arifin membenarkan soal penangkapan Parlagutan. Agus mengaku sudah koordinasi dengan Ketua KPU Padangsidimpuan Tagor Dumora.
“Sudah koordinasi ke Ketua KPU Padangsidimpuan, benar ditangkap dini hari,” kata Agus Arifin, seperti dilansir detik, Sabtu (27/01/2024).
Agsu menyebutkan jika mereka belum mengetahui jumlah yang ditangkap oleh Polda. Termasuk dengan motif penangkapan tersebut.
“Belum dapat infonya, ketua dan anggota saat ini sedang koordinasi juga untuk mendapatkan info lebih lanjut dari Polres,” ucapnya.
Dari informasi yang beredar, Parlagutan ditangkap ditangkap di sebuah kafe di Padangsidimpuan dini hari tadi. Saat ditangkap, sedang ada pembagian uang dugaan pemerasan.
Polisi mengamankan uang sebanyak Rp 25 juta saat OTT tersebut. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
Parlagutan disebut melakukan pemerasan terhadap caleg. Dengan diiming-imingi suara di Pemilu 2024. (***)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!