Aneh Kali Bahh..!! Kades Tembung Deli Serdang Enggan Jelaskan Penggunaan Tambahan Dana Desa Rp 128 Juta..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Januari 30, 2024
Aneh Kali Bahh..!! Kades Tembung Deli Serdang Enggan Jelaskan Penggunaan Tambahan Dana Desa Rp 128 Juta..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

DELI SERDANG, BERSAMA

Penggunaan tambahan dana desa tahun 2023 di Desa Tembung, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, penuh misteri. Celakanya lagi, Kades Tembung, Misman, pun enggan menjelaskannya.

Diketahui, pemerintah pusat memberikan tambahan dana desa tahun 2023. Tidak semua desa dapat. Di Kab. Deli Serdang ada 73 desa yang dapat. Besarannya sekitar Rp 128 juta per desa. Dan untuk Kec. Percut Sei Tuan ada tiga yaitu Desa Tembung, Bandar Khalipah dan Sei Rotan.

Awalnya, Kades Tembung, Misman, mengakui adanya tambahan dana desa tahun 2023 dari Kementerian Keuangan.

Sesuai arahan pemerintah pusat, menurut Misman, tambahan dana desa itu diprioritaskan untuk penanganan stunting dan ketahanan pangan (Ketapang).

Namun, kata Misman, karena pihaknya sebelumnya telah menggunakan dana desa untuk menangani stunting dan Ketapang, maka tambahan dana desa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kapasitas kader kesehatan dan honorer pendataan SDGs.

“Tapi karena kegiatan peningkatan kapasitas dan honorer pendataan SDGs tidak terealisasi, maka tambahan dana desa itu kami jadikan Silpa. Kami juga sudah kordinasi dengan Dinas PMD Deli Serdang,” ujar Misman.

Nah, di sinilah penggunaan tambahan dana desa untuk Desa Tembung penuh misteri. Soalnya, saat ditanya bentuk pembangunan infrastrukturnya seperti apa berikut pagu dan lokasinya, Misman enggan menjawab. “Tanyakan saja ke sekretaris desa,” katanya.

Sementara itu Kepala Desa Bandar Khalipah, Supario, SH, yang ditemui di kantornya, baru-baru ini, juga mengakui adanya tambahan dana desa dari pemerintah pusat tersebut.

“Dana tambahan itu kami gunakan untuk Ketapang Rp 100 juta, sosialisasi dan penyuluhan tentang stunting Rp 12 juta dan Bimtek serta sosialisasi kader kesehatan tentang stunting Rp 16.005000. Tapi program ini tidak terlaksana makanya kami jadikan Silpa. Semua itu sudah sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 128 tahun 2023,” ungkapnya. (HB06)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini