MEDAN, BERSAMA
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menindak bangunan di Perumahan Pondok Alam, Desa Sigara-gara, Kec. Patumbak, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, jika tidak memiliki izin PBG.
Itu diungkapkap Kepala Seksi Penyelidikan dan Penindakan Satpol PP Kab. Deli Serdang, P Banjarnahor.
“Jika tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pasti akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” katanya kepada awak media, Senin (29/01/2024) siang.
Dia pun berjanji akan menindaklanjuti informasi tentang perumahan Pondok Alam yang diduga tidak mempunyai izin PBG.
“Kami akan mengecek ke lokasi itu dan menyurati pihak perumahan. Pokoknya info ini akan kami tindaklanjuti dengan menurunkan tim ke lokasi,” terangnya.
Informasi yang dihimpun, pengusaha perumahan Pondok Alam diduga belum memiliki izin PBG. Sementara di lokasi itu akan dibangun ratusan unit rumah. Bahkan bangunan perumahan itu sudah ada pembelinya dan ditempati. (HB10)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!