DELI SERDANG, BERSAMA
Diwarnai aksi demo, puluhan massa Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Pembangunan (Gempala), menyerahkan sejumlah kasus dugaan korupsi Zaki Ulfa semasa menjabat Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kab. Deli Serdang ke Kejari, Kamis (01/02/2024). Dugaan korupsi di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) juga turut diberikan massa.
Ada pun dugaan korupsi Zaki Ulfa yang kini menjabat Kadis Ketapang terjadi tahun 2021-2022 semasa menjabat sebagai Kadis Perindag.
Dalam aksinya Gempala menilai Zaki Ulfa telah merugikan keuangan negara dari dugaan korupsi yang dilakukannya.
Kasusnya, menurut Gempala, antara lain dugaan korupsi pengadaan mesin dan peralatan untuk keperluan rumah di Komplek P3UD Tanjung Morawa. Pemenang tender CV Mandiri dengan nilai Rp 2.300.083.111 pada tahun 2021.
Dugaan korupsi penyediaan jasa pemeliharaan dan pajak kendaraan perorangan kendaraan dinas Rp 324.140.000, bersumber dari APBD 2022.
Kemudian dugaan korupsi pengendalian harga dan stok barang kebutuhan pokok di tingkat pasar Deli Serdang Rp 1.478.848.080 dana APBD 2022.
Dugaan korupsi operasi pasar reguler Rp 1.475.245.080 dana APBD 2022. Dugaan promosi pameran dagang bagi produk ekspor unggulan dana APBD 2022 dan masih banyak yang lainnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, yang menerima massa Gempala berjanji akan mempelajari laporan tersebut. “Bila nantinya ditemukan unsur kerugian negara, kita akan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Boy Amali.
Usai dari kantor Kejari, massa Gempala melakukan aksi demo di kantor Dinas Cikataru. Di sini massa juga membeberkan sejumlah dugaan korupsi di dinas yang dipimpin Rahmadysah itu. (HB06)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!