DELI SERDANG, BERSAMA
Kisah sedih nan memilukan datang dari masyarakat Desa Limau Mungkur, Tadukan Raga dan Lau Barus Baru, Kec. STM Hilir, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.
Setiap hari masyarakat di sana “disuguhi” abu oleh para pengusaha tambang terduga ilegal. Alhasil, masyarakat pun terpaksa “makan” abu setiap hari, sementara pengusaha makan bolu. Benar-benar tragis..!!
Masyarakat sebenarnya sudah pernah “melawan”. Senin (22/01/2024) puluhan warga didominasi emak-emak, menghadang truk pengangkut hasil tambang di jalan lintas penghubung Kec. STM Hilir-Tanjung Morawa di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kec. STM Hilir.
Namun, perlawanan masyarakat itu tak diterge para pengusaha tambang ilegal. Truk-truk tambang kembali beroperasi seperti semula.
Tidak ada tindakan tegas dari Polresta Deli Serdang. Konon pula dari pemerintah. Padahal pertambangan itu terduga kuat sama sekali tidak memiliki izin.
Inilah yang menimbulkan praduga adanya “setoran” rutin dari pengusaha “hitam” kepada oknum aparat agar usahanya tidak “disentuh”.
Kasus ini pun menarik perhatian DPD Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (LIPPI) Sumatera Utara.
Menurut LIPPI Sumut, tidak ada alasan apa pun bagi gubernur, Kapolda Sumut dan Kapolresta Deli Serdang untuk tidak menindak tegas pertambangan ilegal.
“Kita tentu masih ingat “titah” Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajarannya untuk menindak tegas ilegal mining (tambang ilegal). Dan itu berulang kali ditegaskan Kapolri dalam berbagai kesempatan. Makanya kami menilai tidak ada alasan bagi Polri untuk tidak menindak tegas pertambangan ilegal,” tandas Bendahara DPD LIPPI Sumut, Sastrawan Sembiring, di Medan, kemarin.
Sastrawan Sembiring yang juga Wakil Ketua Persaudaraan 98 Sumut ini berkeyakinan negara sudah rugi banyak akibat pertambangan terduga ilegal tersebut.
“Lingkungan telah rusak dan “porak poranda”. Hatitat makhluk hidup flora dan fauna sudah “porak poranda”. Ditambah lagi dugaan pengemplang pajak akibat tidak mengurus izin pertambangan. Termasuk menimbulkan pencemaran udara mengakibatkan masyarakat “makan” abu dan terancam sakit pernafasan,” bebernya.
Karena itu, dia pun menantang gubernur, Kapolda Sumut dan Kapolresta Deli Serdang untuk “turun gunung” menindak tegas pertambangan yang merugikan negara itu.
“Pejabat jangan hanya duduk manis di kursi empuk di ruang kerjanya yang sejuk karena ber-AC. Saksikan langsung bagaimana penderitaan masyarakat di arus bawah,” tegasnya.
“Jika dalam dua minggu ini tidak ada aksi nyata dari para pemangku jabatan, kami akan menggandeng aktivis lingkungan dan masyarakat untuk turun ke lapangan,” pungkas Sastrawan. (HB07)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!