DELI SERDANG, BERSAMA
Kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa dan tambahan dana Desa Tembung, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, rupanya menarik perhatian Kejari Deli Serdang. Usai Pemilu 2024, korps Adhyaksa akan membidik kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Boy Amali, SH, saat dikonfirmasi kru harianbersama.com, Senin (05/02/2024).
Menurut Boy Amali, saat ini Kejari Deli Serdang sedang fokus kepada Pemilu 2024 yang sebentar lagi akan dilaksanakan.
“Setelah pelaksanaan Pemilu nanti baru kita coba mempelajarinya. Bila ada kerugian negara sesuai pemberitaan yang beredar, kita akan panggil dan periksa kepala desa tersebut,” tegas Boy Amali, SH.
Sementara itu Kepala Inspektorat Pemkab Deli Serdang, Edwin Nasution, menyatakan akan mengklarifikasi penggunaan tambahan dana Desa Tembung Rp 128 juta.
“Kami akan melakukan klarifikasi dulu kepada Kepala Desa Tembung, Misman,” kata Edwin Nasution.
Klarifikasi itu, menurut Edwin, dilakukan berdasarkan pemberitaan di media online tentang dugaan korupsi dana desa dan tambahan dana desa tahun 2023.
“Penggunaan dana desa harus sesuai ketentuan. Kalau tidak pasti ada sanksinya, baik secara administrasi maupun pidana,” tandas Edwin Nasution, melalui WhatsApp, Sabtu (03/02/2024). (HB06)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!