TANAH KARO, BERSAMA
Perlahan namun pasti Satres Narkoba Polres Karo terus “menggempur” peredaran sabu-sabu di “Bumi Turang” Tanah Karo Simalem, Sumatera Utara.
Selasa (06/02/2024) siang, Satres Narkoba Polres Karo menciduk pengedar sabu-sabu HAG (43) di Jln Perwira Berastagi.
Saat tempat tinggal tersangka di Jln Kenanga, Kel. Tambak Lau Mulgap I, Kec. Berastagi Kab. Karo, digeledah polisi ditemukan 2,66 gram sabu-sabu.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM, CPHR, CBA, melalui Kasat Narkoba, AKP Henri Tobing, SH, menjelaskan, penungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran sabu sabu di sekitar Jln Kenanga, Kel. Tambak Lau Mulgap, Berastagi.
“Langsung kita respon dan turun melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap HAG di Jln Perwira Berastagi, pada Selasa(06/02/2024) lalu”, kata Henri di Mapolres Tanah Karo, Jumat (09/02/2024).
Saat penangkapan HAG langsung dibawa ke rumah kontrakan tempat ia tinggal di Jln Kenanga. Di bawah tempat tidur tersangka polisi menemukan satu paket sabu-sabu seberat 2,66 gram.
Selain itu juga ditemukan 22 lembar plastik klip kosong, 1 pipet plastik berujung runcing dan uang Rp 400 ribu.
“Hasil lidik sebelumnya, HAG terindikasi akan membagi paket sabu itu ke paket yang lebih kecil untuk diedarkan. Dan tersangka mengakui hal itu,” tambah Kasat.
Saat ini HAG sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo. “Ia dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kasat AKP Henry. (HB12)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!