DELI SERDANG, BERSAMA
Pengusaha property yang membangun perumahan Green Gardenia di Jln Peringgan-Ismail Harun, Desa Bandar Khalipah, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang. Sumatera Utara, memang nekat.
Pun belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)–dulu IMB–namun pihak pengusaha tetap berani membangun. Bahkan kondisi bangunan diperkirakan sudah 65 persen.
Kasus ini pun sampai ke telinga Kabid Citaru Dinas Cikataru Kab. Deli Serdang, Ari Martiansyah. “Sampai saat ini belum ada izinnya itu bang,” kata Ari saat dikonfirmasi kru harianbersama.com, baru-baru ini.
Menyahuti informasi itu, Ari Martiansyah langsung gerak cepat (Gercep) menyurati pihak terkait agar pembangunan perumahan itu dihentikan karena tidak memiliki izin.
“Terima kasih infonya bang. Kami segera kordinasi dengan Satpol PP selaku penegak Perda. Hal seperti ini tidak bisa dibiarkan karena pengurusan izin merupakan salah satu sumber Pendapat Asli Daerah (PAD), yang nantinya akan digunakan untuk membangun Deli Serdang,” tegas Ari.
Menurut Ari, setiap surat teguran maupun peringatan yang dikirimkan ke pelanggar Perda, juga disampaikan ke Satpol PP. “Tujuannya agar Satpol PP melakukan penindakan sesuai SOP yang ada,” ujarnya.
Terkait tidak adanya izin PBG tersebut juga diakui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (PMPTSP) Kab. Deli Serdang, Muhammad Salim SP, MSi.
“Untuk perumahan Green Gardenia di Jln Peringgan-Ismail Harun, Desa Bandar Khalipah, Percut Sei Tuan, belum ada dikeluarkan izinnya,” kata Salim saat dikionfirmasi melalui WhatsApp. (HB06)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!