Gaspol Ketuaa..!! Dinas Cikataru Deli Serdang “Naik Darah”, Satpol PP Diminta Stop Bangunan Perumahan Green Gardenia Tanpa Izin PBG..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Februari 15, 2024
Gaspol Ketuaa..!! Dinas Cikataru Deli Serdang “Naik Darah”, Satpol PP Diminta Stop Bangunan Perumahan Green Gardenia Tanpa Izin PBG..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

DELI SERDANG, BERSAMA

Pengusaha property yang membangun perumahan Green Gardenia di Jln Peringgan-Ismail Harun, Desa Bandar Khalipah, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, benar-benar “pembangkang”.

Surat peringatan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kab. Deli Serdang, tidak diperdulikan. Padahal perumahan yang sedang tahap pembangunan itu tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Idrus yang disebut-sebut sebagai developer saat dikonfirmasi melalui WhatsaApp, Rabu (14/02/2024) mengaku pekerjaan sudah berhenti karena Pemilu. Dia kemudian mengirimkan permohonan pengurusan izin yang didaftarkan secara online.

Namun, pantauan kru harianbersama.com di lokasi, Kamis (15/02/2024) para pekerja kembali bekerja membangun perumahan tersebut. Sudah sekitar 20 unit yang dibangun.

Itu pula yang membuat Kadis Cikataru, Rahmatsyah, ST, “naik darah”. Apa lagi ini menyangkut salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkab Deli Serdang guna menunjang pembangunan untuk masyarakat.

Dinas Cikataru yang tak ingin Pemkab Deli Serdang kebobolan, langsung gerak cepat mengirim surat peringatan ke dua kepada penggusaha property tersebut.

“Apa pun ceritanya pembangunan perumahan itu harus dihentikan menunggu izin PBG-nya dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTP) Pemkab Deli Serdang,” tegas Kadis Cikataru, Rahmatsyah, ST, melalui Kabid Perizinan Gedung, Ari Martiansyah, ST, saat ditemui kru harianbersama.com di kantornya di Lubuk Pakam, Selasa (13/02/2024).

Ari Martiansyah menilai, pihak developer perumahan itu sudah melanggar Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 dan Undang-undang No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dan Perumahan Pasal 253 Ayat 4.

“Pihak developer seharusnya lebih dulu mengajukan permohonan izin ke Pemkab Deli Serdang. Dan kalau izinnya sudah keluar barulah pembangunan bisa dimulai. Ini kan tidak,” tandas Ari.

Menurut Ari, setelah pihaknya mengirim surat teguran pertama dan ada berita di media onlina, barulah pihak developer mengajukan permohonan izin melalui online.

“Itu pun izinnya belum keluar. Makanya kami akan membuat surat ke Satpol PP Kab. Deli Serdang untuk segera melakukan penegakan Perda menertibkan bangunan yang belum memiliki izin PBG tersebut,” kata Ari.

Ari pun mengharapkan kerjasama yang baik dengan Satpol PP dan camat Percut Sei Tuan guna mewujudkan target PAD Rp 80 milyar per tahun dari sektor perizinan PBG.

Terkhusus untuk camat Percut Sei Tuan, tambah Ari, sesuai Peraturan Bupati Deli Serdang (Perbup) No 3 tahun 2023, fungsi camat sangat jelas tertulis turut memonitoring dan melaporkan kepada Dinas Cikataru bila ada pembangunan di wilayahnya yang tidak memiliki izin.

“Camat memang tidak lagi dilibatkan mengeluarkan rekomendasi izin PBG. Itu benar. Tapi bukan berarti camat “lepas tangan”. Apa lagi terkesan “buang badan” lalu membebankan sepenuhnya kepada Dinas Cikataru. Camat seharusnya menjalankan fungsinya memonitoring dan melaporkan temuannya ke dinas terkait,” jelas Ari.

Sementara itu Kasatpol PP Kab. Deli Serdang, Marzuki, yang dihubungi melalui telpon selulernya, Selasa (13/02/2024) mengaku akan menegur pengembang perumahan Green Gardenia. “Ini sedang kita siapkan suratnya sesuai SOP yang ada,” ujarnya. (HB06)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini