MEDAN, BERSAMA
Empat belas unit bangunan mewah milik John ST di Jln Pahlawan, Kec. Tanjung Morawa. Kab. Deli Sedrdang, Sumatera Utara, terduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pajak daerah pun terancam bocor sehingga berpotensi menimbulkan kerugikan negara serta masyarakat.
Pantauan awak media di lokasi, Selasa (20/02/2024) siang, terlihat bangunan sudah berdiri sekitar 70 persen. Namun, plang PBG tidak tampak di lokasi.
Terpisah, Kepala Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang, Ari Martiansyah, ketika dikonfirmasi membenarkan bangunan itu tidak memiliki izin PBG.
“Belum ada izinnya dan sudah kami beri surat peringatan kepada yang bersangkutan,” terangnya.
Sedangkan John ST ketika dikonfirmasi melalui selularnya mengaku bangunannya sudah memiliki izin PBG nya. “Sudah ada PBG nya itu,” katanya singkat. (HB07)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!