DELI SERDANG, BERSAMA
Satu per satu “borok” pengusaha kaya di Deli Serdang, Sumatera Utara ini mencuat ke permukaan. “Borok-borok” itu pun kini “dibidik” Polda Sumut.
Rupanya, selain membangun gedung Rumah Sakit Umum Grand Medistra Lubuk Pakam tanpa izin PBG, material tanah timbun yang digunakan terduga berasal dari tambang Galian C ilegal.
Itu terungkap ketika awak media ini wawancarai sopir truk yang mengangkut tanah timbun di pintu masuk proyek, baru-baru ini.
“Tanah timbun ini dari Kecamatan STM Hilir kami ambil bang,” kata sopir truk kepada awak media.
Ditanya tentang harga dan izin tambang Galian C itu, sopir tersebut mengaku tidak tahu. “Aku hanya sopir truk aja. Kalau soal itu aku gak tahulah,” ujarnya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Andry Setiawan, ketika dikonfirmasi awak media di kantornya, Rabu (21/02/2024) mengaku akan menindaklanjuti informasi itu.
“Terima kasih infonya, kami akan tindaklanjuti dan selidiki informasi itu,” tandasnya.
Sayangnya, pemilik RSU Grand Medistra, Johanes Sembiring Depari, ketika dikonfirmasi melalui selulernya mengenai material tanah timbun memilih bungkam.
Sedangkan terkait izin PBG, Johanes Sembiring, menyebut sudah mengajukan permohonan izin dan sedang diproses.
Seharusnya pengerjaan bangunan boleh dimulai bila izin PBG sudah diterbitkan Pemkab Deli Serdang.
Sebagaimana diketahui, rumah sakit swasta itu saat ini sedang melakukan pembangunan yang mewah. Namun, pihak manajemen nekad membangun tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (HB07)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!