MEDAN, BERSAMA
Pengusaha kaya pemilik RSU Grandmed Lubuk Pakam sepertinya sudah lebih bupati dari pada bupati. Peraturan daerah (Perda) pun tak diterge.
Buktinya, pembangunan RSU Grandmed jalan terus meski jelas-jelas tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dulu IMB. Padahal, menurut aturan, pembangunan baru boleh dimulai bila izin sudah keluar.
Celakanya lagi, DPRD Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kerap mengaku sebagai wakil rakyat, terkesan “impoten” dan memilih “tutup mulut” terhadap pelanggaran tersebut.
Kondisi ini pun memunculkan praduga pemilik rumah sakit, Pemkab dan DPRD telah menjalin “kerjasama” yang baik. Korbannya adalah rakyat.
Sejak awal pembangunan rumah sakit itu memang melanggar aturan. Di antaranya menggunakan material dari tambang Galian C ilegal untuk menimbun lahan sawah, tidak memiliki izin PBG dan terduga melanggar peruntukan sesuai RUTRW Kab. Deli Serdang.
Kondisi ini pun mendapat kritikan keras dari Ketua JPKP Kab. Deli Serdang, Haris Harahap.
“Logika saja ya. Bangunan rumah sakit itu sangat mewah dan tidak memiliki izin PBG. Tapi kenapa pembangunan masih terus berjalan kalau tidak ada sesuatu,” kata Haris.
Haris pun mengaku akan mengawasi dan mengawal proyek pembangunan rumah sakit itu agar tidak terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Haris, bupati Deli Serdang wajib memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menindak tegas bangunan tanpa PBG tersebut, agar marwah dan wibawa Pemkab tetap berdiri tegak.
“Kami juga akan menyurati Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Cikataru dan instansi lainnya agar menyetop bangunan itu. Bila membangkang, robohkan saja bangunannya. Itu kan sesuai dengan aturan yang ada. Kami JPKP siap mendukung Pemkab,” tandasnya.
Sementara itu sejumlah anggota DPRD Deli Serdang yang diminta tanggapannya malah melakukan gerakan “tutup mulut”.
Para anggota dewan yang sering mengaku sebagai wakil rakyat itu yakni Wakil Ketua DPRD DS Nusantara Tarigan, anggota dewan Imran Obos, Zul Amri, Mangadar Marpaung dan Henry Dumanter Tampubolon.
Sementara itu pemilik RSU Grandmed, Johanes Sembiring, ketika dikonfirmasi, baru-baru ini, mengaku sudah mengajukan permohonan izin ke Pemkab Deli Serdang.
Informasi diperoleh dari Pemkab Deli Serdang, Dinas Cikataru sudah dua kali memberikan surat teguran kepada pihak RSU Grandmed karena bangunannya tidak memiliki izin PBG. Pasca teguran itu barulah pihak pengusaha mengajukan permohonan izin. (HB10)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!