TANAH KARO, BERSAMA
PSS (38) ketiban sial. Pas lagi santai mengendarai sepeda motor sambil menikmati udara dingin Kota Berastagi, Kab. Karo, Sumatera Utara, warga Desa Bandar Baru, Kec. Sibolangit, Kab. Deli Serdang ini ditangkap Satres Narkoba Polres Tanah Karo.
Dari bagasi sepeda motornya ditemukan ganja kering sekitar 400 gram. Kini pria berambut cepak itu pun “lengket” di kantor polisi.
Dia ditangkap di tepi jalan di Desa Jaranguda, Kec. Merdeka, Kab. Karo, Sumatera Utara, Jumat (09/02/2024) sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM, melalui Kasat Narkoba, AKP Henry DB Tobing, SH, membenarkan penangkapan itu.
“Awalnya ada informasi seseorang menyimpan narkotika ganja di sekitaran Desa Jaranguda dan langsung kita lidik. Akhirnya kita menangkap PSS di tepi jalan Jaranguda, Jumat (27/02/2024),” kata Kasat Narkoba AKP Henry, Selasa (27/02/2024).
Menurut Kasat, saat penangkapan PSS sedang mengendarai sepeda motor honda beat warna hijau dan langsung dilakukan penggeledahan.
Saat itulah petugas menemukan barang bukti ganja disimpan dalam sebuah goni warna putih dibungkus lagi dengan kantongan plastik keresek warna biru di dalam bagasi sepeda motor pelaku.
“Tersangka PSS mengakui ganja tersebut miliknya. Makanya langsung kita bawa beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses lebih lanjut,” ujar Kasat.
“Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tambah AKP Henry. (HB11)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!