TANAH KARO, BERSAMA
Entah ada hubungannya atau tidak, seorang “bulang-bulang” (kakek-kakek) yang sudah “bau tanah”, diringkus petugas di pekuburan umum simpang Desa Singgamanik, Kec. Munte, Kab. Karo, Sumatera Utara, karena berjualan sabu-sabu, Kamis (22/02/2024) sekira pukul 21.30 WIB.
Warga Desa Kuta Bangun, Kec. Tiga Binanga, Kab. Karo, Sumatera Utara, itu pun kini “bersemayam” di sel tahanan Satres Narkoba Polres Tanah Karo.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Henry DB Tobing, SH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu.
“Teger ditangkap karena mengedarkan sabu,” kata Kasatres Narkoba, AKP Henry, Rabu (28/02/2024).
Saat digeledah, kata AKP Henry, ditemukan 6 paket sabu berat bruto 97,52 gram dibalut plastik keresek warna biru dan merah di dalam kantong celana pelaku.
Menurut Kasat, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah akibat “merajalelanya” peredaran sabu-sabu di Desa Singgamanik.
“Kami pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di pekuburan umum Desa Singgamanik,” beber Kasat.
“Teger sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dan dijerat pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tambah Kasat. (HB11)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!