Gawatt..!! Pemkab Deli Serdang “Diobok-obok” Pengusaha RSU Grandmed: Perda “Dikangkangi”, Izin PBG “Dicueki”..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Maret 5, 2024
Gawatt..!! Pemkab Deli Serdang “Diobok-obok” Pengusaha RSU Grandmed: Perda “Dikangkangi”, Izin PBG “Dicueki”..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Grandmed di Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, rupanya melanggar banyak aturan.

Mulai dari tidak adanya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sampai terduga melanggar Perda No 01 Tahun 2021 tentang Tata Ruang dan Wilayah Kab. Deli Serdang.

Tapi, anehnya, Satpol PP Pemkab Deli Serdang sampai detik ini memilih “diam”. Tidak ada tindakan nyata di lapangan walau pun bangunan itu jelas-jelas menyalahi aturan.

Menurut informasi yang beredar, pemilik RSU Grandmed membangun di kawasan irigasi dan persawahan berkelanjutan.

Sumber di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) membenarkan itu ketika dikonfirmasi awak media di ruangan kerjanya, Senin (04/03/2024) siang.

“PBG nya belum keluar karena ada yang menyalahi. Lokasi itu merupakan kawasan irigasi dan persawahan berkelanjutan,” kata sumber.

Ditanya langkah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang terkait dengan hal itu, sumber mengaku sudah koordinasi dengan pimpinan. “Kalau itu, coba pertanyakan kepada pimpinan saya saja,” terangnya.

Senada dengan itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Marjuki, pernah mengakui hal tersebut ketika dikonfirmasi awak media.

“Itu kawasan irigasi dan persawahan berkelanjutan. Jadi, kami sudah menyurati pihak manajemen,” ungkapnya.

Ketika ditanya tindakan Satpol PP terkait proyek pembangunan RSU Granmed yang tidak memiliki izin PBG dan melanggar aturan itu, pimpinan penegak Perda Kab. Deli Serdang ini memilih bungkam. (HB06/HB07)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini