Gaspol Pak Kasatt..!! Kasatpol PP DS Tuding Pengusaha RSU Grandmed Bikin Contoh Buruk, Ancam Robohkan Bangunan Tanpa PBG..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Maret 6, 2024
Gaspol Pak Kasatt..!! Kasatpol PP DS Tuding Pengusaha RSU Grandmed Bikin Contoh Buruk, Ancam Robohkan Bangunan Tanpa PBG..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

DELI SERDANG, BERSAMA

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kab. Deli Serdang, Marjuki, mulai menunjukkan “taringnya”.

Dia pun mengancam akan merobohkan bangunan RSU Grandmed di Lubuk Pakam yang sampai saat ini tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Gaspol pak Kasatt…jangan kasi kendorr..!!

“Untuk bangunan perluasan rumah sakit itu memang belum ada PBG-nya. Manajemen sudah dua kali kami surati, jika mereka tetap tidak mau melengkapi perizinannya, maka kami tidak akan segan-segan untuk merobohkan bangunan itu,” tegas Marjuki usai pelantikan jabatan pimpinan tinggi pratama dan administrator di aula Cendana, kantor bupati Deli Serdang, Rabu (06/03/2024) siang.

Informasi yang didapat awak media, RSU Grandmed berdiri di atas lahan yang diperuntukkan bagi kawasan persawahan berkelanjutan dan irigasi.

“Dokumen itulah yang harus dipenuhi pihak rumah sakit atau manajemen. Jika kedua dokumen itu tidak sanggup mereka penuhi, maka akan kami robohkan bangunan itu,” tandas Marzuki.

Dia juga terkesan kesal dan kecewa melihat tingkah laku pengusaha RSU Grandmed tersebut. Apa lagi sebagai tokoh masyarakat seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

“Pemilik atau pengelola rumah sakit itu kan orang yang dituakan. Tokoh masyarakat. Seharusnya mereka menjadi contoh bagi orang lain. Untuk proyek rumah sakit ini, kami akan terus mendorong agar segera mengurus PBG-nya. Jika tidak, kami akan bertindak tegas merobohkannya,” ujar Marjuki.

Menurut dia, bupati Deli Serdang sudah mengetahui adanya bangunan RSU Grandmed yang berdiri tanpa PBG, sehingga menjadi atensi.

“Pimpinan (bupati) sudah memerintahkan harus mengurus izin. Makanya kami akan menyikapi ini,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, rumah sakit swasta itu saat ini sedang melakukan pembangunan yang mewah. Namun pembangunan gedungnya tanpa izin PBG.

Sementara pengusaha RSU Grandmed, Johanes Sembiring, kala dikonfirmasi kru media ini, beberapa waktu lalu, mengaku izinnya masih dalam proses. Padahal, menurut Perda Pemkab Deli Serdang, pembangunan tidak boleh dimulai bila izin PBG belum keluar.

Info lain dipereroleh dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Pemkab Deli Serdang, pihak pengusaha baru mengajukan permohonan izin PBG setelah pihak dinas melayangkan surat teguran dua kali.

Ada praduga sejak awal pengusaha RSU Grandmed memang tidak memiliki itikad baik untuk mematuhi aturan tentang PBG di Deli Serdang. Setelah ditegur baru mengajukan permohonan. (HB07/HB06)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini