Bangunan RSU Grandmed Tanpa Izin PBG Mulus..!! Pengamat: Mau Tomas atau “Tomat” Sekalipun Pemkab DS Harus Tegas..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Maret 9, 2024
Bangunan RSU Grandmed Tanpa Izin PBG Mulus..!! Pengamat: Mau Tomas atau “Tomat” Sekalipun Pemkab DS Harus Tegas..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Pembangunan gedung RSU Grandmed Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, berjalan mulus tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kasus ini pun mendapat kritikan pedas dari seorang pengamat kebijakan publik.

“Kita sama-sama mengetahui siapa pemilik rumah sakit itu. Dia salah satu tokoh masyarakat (Tomas) di Kab. Deli Serdang. Tapi, jika ada yang menyalah dalam proyek pembangunan rumah sakit itu, pemerintah harus tegas. Mau Tomas atau “Tomat” sekalipun bila melanggar harus “dilibas” agar rakyat puas,” ungkap Pengamat Kebijakan Publik, Prasetio, MIKom, kepada awak media, Sabtu (09/03/2024) sore.

Dalam hal ini, menurut Prasetio, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang harus mengesampingkan sosok pemilik rumah sakit itu.

Apa lagi sebagai tokoh masyarakat, tambah Prasetio, seharusnya pemilik rumah sakit itu memberi contoh baik kepada masyarakat tentang pentingnya mengurus izin PBG untuk menambah pendapatan daerah.

“Bukan hanya itu, jika pembangunan rumah sakit tersebut melanggar Perda karena kawasan pertanian berkelanjutan dan irigasi, maka tidak bisa ditolerir lagi. Karena dampak pembangunan rumah sakit itu pasti akan mempengaruhi pertanian di sekitar lokasi,” ujarnya.

Dalam kasus ini, dia menilai, Pemkab Deli Serdang harus merobohkan rumah sakit swasta tersebut, guna menunjukkan bahwa hukum tidak memandang status seseorang. Semua sama di depan hukum.

“Jika izin PBG itu nantinya dikeluarkan Pemkab Deli Serdang, tentu ini akan menjadi pertanyaan publik. Makanya masyarakat harus mengawal kasus ini karena ada yang menyalahi dalam proyek itu,” tuturnya.

Dia juga mengungkapkan, tindakan pengusaha RSU Grandmed memblokir wartawan yang konfirmasi, merupakan kesalahan fatal.

“Manajemen atau owner rumah sakit itu harusnya terbuka mengenai PBG yang sampai saat ini belum dikeluarkan pemerintah daerah setempat. Itu akan menjadi preseden buruk ke depannya,” terangnya.

Terpisah, Kasatpol PP Deli Serdang Marjuki mengaku akan merobohkan bangunan Rumah Sakit Grandmed Lubuk Pakam yang tidak memiliki PBG itu.

“Akan dirobohkan bangunan itu jika tidak ada izinnya. Sudah dua kali kami surati manajemen rumah sakit itu. Kami berharap manajemen segera mengurus izinnya dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat selaku tokoh masyarakat,” tegasnya, saat dikonfirmasi, baru-baru ini.

Informasi yang dihimpun, pembangunan rumah sakit itu menyalahi peraturan yang ada. Sebab, objek itu merupakan kawasan irigasi dan sawah berkelanjutan.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih, SH, saat dikonfirmasi kru media ini melalui WhatsApp, kemarin, tidak membalas. (HB07/HB06)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini