MEDAN, BERSAMA
Para bandar judi benar-benar “menguasai” wilayah hukum Polsek Pancur Batu. Pun ratusan masyarakat Desa Durian Simbelang, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera utara, sudah mendemo Polrestabes Medan, kemarin, perjudian bukannya “menghilang” tapi malah makin menjadi. Percuma lapor polisii..!!
Sampai saat ini mesin judi tembak ikan masih beroperasi di sana sini. Polisi sepertinya enggan untuk menangkap. Isu “Konsorsium 303” yang mencuat kala gegernya kasus Ferdy Sambo semakin nyata adanya.
Sikap polisi itu pun memunculkan isu judi tersebut memang “dipelihara” dan dijadikan “lumbung” pendapatan tidak resmi. Melihat kenyataan yang ada, isu yang beredar itu mendekati kebenaran.
Padahal, Camat Pancur Batu, Sandra Dewi Situmorang, SSTP, MSI, tegas menyatakan pihaknya menentang perjudian dan Narkoba.
“Kita sangat menentang perjudian dan Narkiba di wilayah Kec. Pancur Batu. Pokoknya tidak ada toleransi,” tegasnya kepada kru harianbersama.com saat dihubungi melalui WhatsApp, Sabtu (09/03/2024).
Diketahui, ratusan masyarakat Desa Durian Simbelang yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Pancur Batu, demo di Mapolrestabes Medan, Jumat (06/03/2024) siang, menuntut polisi memberantas judi. Tapi tak “diterge” polisi.
Malah di wilayah hukum Polsek Pancur Batu judi semakin menjadi. Di mana-mana ada mesin judi dan mesin judi ada di mana-mana. Duhh…sedihnya..!!
Tuntutan masyarakat itu bukan tanpa alasan. Mesin judi tembak ikan dan Narkoba kini “menjajah” sampai ke desa-desa. Uang masyarakat habis “disedot”. Rakyat pun kian terpuruk di tengah ekonomi yang sulit saat ini.
Informasi diperoleh, mesin judi tembak ikan terpantau bebas beroperasi di Tikungan Amoy, Dusun III, Desa Bandar Baru, Kec. Sibolangit. Kemudian di belakang kantor salah satu partai politik di perbatasan Kab. Deli Serdang dengan Tanah Karo.
Ada juga di penginapan Nirwana B, Dusun III, Desa Bandar Baru dan di Desa Rambung Baru, Kec. Sibolangit.
Mesin judi tembak ikan juga beroperasi di Dusun V, Desa Durin Simbelang, Kec. Pancur Batu sekitar 100 meter dari tempat ibadah gereja GBKP Runggun Durin Simbelang.
Tak ketinggalan mesin judi tembak ikan beroperasi di sebuah warung di Simpang Rambung Merah, tak jauh dari kantor Cabjari Pancur Batu.
Bukan hanya disitu saja, hasil pantauan kru media ini di lapangan, Sabtu (09/03/2024), lokasi judi mesin tembak ikan juga terdapat di Desa Lama, Gotong Royong, di doorsmeer Rahayu di seberang sekolah Al-Washliyah dan dekat kantor PLN Cabang Pancur Batu disebut-sebut dikelola RT/Panjul.
Selajutnya di Namorih, Kuala Uruk, di Jln Pembangunan warung simpang tiga Desa Baru, Desa Pertampilen, Desa Sembahe, jalan ke pemandian Lembah Naga.
Sampai sekarang mesin judi tembak ikan itu masih beroperasi 24 jam non stop. Tidak ada penangkapan. Semuanya aman. Meski sudah didemo masyarakat, polisi masih selow-selow saja.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Shala Marbun dan Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, yang dikonfirmasi kru media ini melalui pesan WhatsApp, Sabtu (09/03/2024) tidak membalas.
Seolah kompak, Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Syahardintono yang di konfirmasi kru media ini, Sabtu (09/03/2024) terkait ketidakpatuhan Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumut menjalankan instruksi Kapolri menindak judi, memilih bungkam. (TIM)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!