LUBUK PAKAM, BERSAMA
Ternyata Pemkab Deli Serdang, Sumatera Utara, tidak bernyali menertibkan atau membongkar bangunan RS GM yang secara terang-terangan telah melanggar Peraturan Daerah tentang perijinan.
Walaupun Kasatpol PP telah menyatakan akan membongkar bangunan tanpa ijin tersebut, ternyata untuk menghentikan pembangunannya saja dia tidak berani.
Kabarnya petinggi Pemkab Deli Serdang, bupati maupun Sekda tidak mengeluarkan perintah tegas menghentikan ataupun membongkar bangunan tersebut.
Ada selentingan berita beredar Pemkab DS “segan” bertindak tegas karena bangunan itu milik keluarga mantan Wakil Bupati DS Alm Yusuf Sembiring.
Sejumlah pengamat dan tokoh LSM mengecam sikap “lembek” Bupati Deli Serdang terhadap bangunan mewah tersebut.
Membiarkan bangunan tanpa ijin akan menjadi preseden buruk bagi dunia perijinan di Deli Serdang. Jangan sampai nanti bangunan liar tumbuh dan berkembang di Deli Serdang tidak bisa ditindak lagi.
Orang akan berdalih kenapa bangunan sebesar RS GM tidak dihentikan atau dibongkar. Beraninya kok cuma bangunan rakyat kecil.
RS GM yang sedang dibangun saat ini tidak diberikan ijin karena melanggar peruntukan lahan. Lokasi itu adalah lokasi pertanian irigasi, bukan untuk bangunan gedung.
Ternyata pemilik RS GM tidak menghiraukan aturan main itu. Mungkin karena merasa dirinya adalah adik kandung mendiang mantan wakil bupati DS.
Tidak urung pihak Kejari DS juga menaruh reaksi terhadap bangunan tersebut. Dia juga melihat ada sisi kerugian negara di situ. Tapi, faktanya, sampai saat ini bangunan liar itu tidak tersentuh hukum. (HB01)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!