Polisi Tetapkan Godol Tersangka Senpi..!! Saksi: Terduga Milik Pria Ngaku TNI yang Diamankan tapi tak Dibawa ke Polrestabes Medan..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Maret 14, 2024
Polisi Tetapkan Godol Tersangka Senpi..!! Saksi: Terduga Milik Pria Ngaku TNI yang Diamankan tapi tak Dibawa ke Polrestabes Medan..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Praduga kriminalisasi terhadap Edi Suranta Gurusinga alias Godol yang ditetapkan penyidik Polrestabes Medan jadi tersangka kepemilikan senjata api (Senpi) mulai terkuak.

Sejumlah saksi yang sempat diamankan tim gabungan Brimob, Polrestabes Medan dan Polsek Pancur Batu saat menggerebek lokasi judi di Desa Durin Jangak, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, dinihari kemarin, mulai buka suara.

Kepada awak media, Kamis (14/03/2024) siang, RG seorang saksi yang saat kejadian ikut diamankan tim gabungan mengaku senjata api itu terduga milik pria yang mengaku anggota TNI.

RG pun menceritakan penggerebekan lokasi judi tersebut. “Jadi kek gini ceritanya bang. Saat itu anggota Brimob Polda Sumut menggerebek lokasi judi di Dusun Pulau Sari, Desa Durin Jangak, Kec. Pancur Batu,” katanya memulai cerita kejadian yang dialaminya.

Menurut RG, penggerebekan itu dilakukan, Rabu (13/03/2024) sekira pukul 01:00 WIB. Waktu penggerebekan berlangsung, kebetulan Edi alias Godol sedang melintas beriringan dengan 10 mobil lainnya.

“Mobil Godol berada paling depan. Lalu polisi menghentikan laju mobil yang beriringan itu dan memaksa seluruh pengemudi serta penumpang untuk turun. Termasuk saya yang berada sekitar 9 mobil di belakang mobil Godol,” ungkap RG.

Pria ini pun menuruti perintah polisi yang membawa senjata laras panjang itu. Lalu, salah satu anggota Brimob terduga menodongkan senjata laras panjang ke arah dirinya.

“Seram kalilah bang. Udah kayak penangkapan teroris aja. Padahal kasusnya 303 (judi). Aku pas buang air kecil pun tetap ditodong pakai senjata laras panjang,” kata RG.

Setelah menghela napas senjenak, RG kemudian melanjutkan ceritanya. “Saat polisi memeriksa saya, petugas sempat meletuskan senjata ke arah semak belukar. Tak lama kemudian keluar seorang pria yang mengaku anggota TNI,” sebut RG.

Di Lokasi yang gelap itu, sambung RG, pria yang mengaku anggota TNI itu menunjukkan kartu terduga identitas diri. “Saat itulah anggota Brimob menemukan senjata api,” tuturnya.

Anggota Brimob itu, tambah RG, kemudian mempertanyakan perihal senjata tersebut kepada pria mengaku anggota TNI. Apakah senjata itu milik satuan atau pribadi.

“Karena tidak mengaku, akhirnya kami semua diamankan dan diborgol lalu dibawa ke Polrestabes Medan. Anehnya, pria yang mengaku anggota TNI itu tidak ikut dibawa ke Polrestabes Medan. Ini yang membuat saya heran,” kata RG dengan mimik wajah seperti kebingungan.

“Jadi, senjata api yang diamankan anggota Brimob itu berada sangat jauh dari posisi Godol kala itu. Jarak saya dengan Godol sekitar 150 meterlah,” terangnya.

Saksi lainnya D Sinuhaji mengaku saat diamankan dinihari itu tepat berdekatan dengan Godol.

“Aku ditangkap di atas mobi. Godol juga ditangkap pas lagi di atas mobil. Mobil saya di belakang mobil Godol. Saat saya ditangkap tidak ditemukan senjata api dan alat judi. Jarak kami ke lokasi judi sekitar 200 meter. Itulah yang saya tahu, jadi saya yakin senjata api itu bukan milik Godol. Sebab saya ada di situ,” bebernya.

Sementara itu Thomas Tarigan, SH, MH dan Suhandri Umar Tarigan, SH, selaku kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol menyebut, senjata api yang diamankan polisi dari lokasi penggerebekan judi itu, terduga milik pria yang mengaku anggota TNI tersebut.

“Ini harus diungkap siapa sebenarnya pemilik senjata. Jangan klien kami dijadikan tersangka atas kepemilikan senjata sementara itu bukan miliknya,” tegas Thomas.

Dalam kasus ini, Thomas mengaku akan melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Sumut. Selain itu pihaknya juga akan menyurati Komnas HAM, Menko Polhukam, Kapolri dan Presiden Republik Indonesia.

“Kami meminta agar kasus ini dikawal oleh Kapolda dan Bid Propam Polda Sumut. Kami berharap adanya perlindungan hukum terhadap klien kami dan sejumlah saksi yang berada di lokasi saat penggerebekan judi itu,” tambahnya.

Melihat “gerak cepat” penyidik Polrestabes Medan menangani kasus itu, Thomas Tarigan berpraduga kliennya Edi Suranta Gurusinga dikriminalisasi. Penetapan tersangka juga dinilai prematur.

“Kami dari tim kuasa hukum berharap penyidik bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini,” ujarnya.(TIM)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini