MEDAN, BERSAMA
Kasus penangkapan Edi Suranta Gurusinga alias Godol memasuki babak baru. Kuasa hukum ketua Pemuda Karya Nasional (PKN) Pancur Batu itu akan mengadukan penyidik Polrestabes Medan ke Propam Polda Sumut.
Alasannya karena penyidik Polrestabes Medan dinilai terlalu “gegabah” menetapkan Godol sebagai tersangka kepemilikan senjata api. Sementara menurut kuasa hukum senjata api itu tidak didapat pada diri Godol melainkan di semak belukar.
“Aneh dan janggal. Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan Edi Suranta Gurusinga alias Godol atas kepemilikan senjata api yang terduga bukan miliknya,” kata Kuasa Hukum Edi Suranta Gurusinga, Thomas Tarigan, SH, MH dan Suhandri Umar Tarigan, SH, kepada kru media, Kamis (14/03/2024) siang.
“Kita berpraduga ada upaya kriminalisasi kepada klien kami. Karena itu hari ini kami akan melaporkan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan atas ketidakadilan dan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara klien kami ke Propam Polda Sumut,” ungkap Thomas Tarigan SH MH, yang diamini Suhandri Umar, Tarigan, SH.
Menurut Thomas, Edi Suranta Gurusinga tidak pernah memiliki senjata api seperti yang dituduhkan pihak kepolisian yang mengamankan dan memeriksa kliennya itu.
“Senjata api itu ditemukan pihak kepolisian dari lokasi saat dilakukan penggerebekan. Jadi, senjata itu bukan milik klien kami. Sebab, saat diamankan, klien kami sedang di atas mobil dan senjata itu ditemukan polisi di semak belukar di luar mobil,” ungkap Thomas.
Dia juga menilai penyidik terlalu prematur menetapkan Godol sebagai tersangka. Padahal, penemuan senjata itu bukan di tangan Godol dan bukan di bagian lain tubuhnya.
“Yang pasti, penyidik terlalu prematur menetapkan tersangka terhadap klien kami ini. Kami mendukung penegakan hukum, tapi jangan sampai melanggar hukum. Tanggal 13 Maret 2024 dini hari Godol diamankan, hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini sangat prematur,” tambahnya.
Setelah dilakukan penggerebekan dan mengamankan Godol, beber kuasa hukum, pihak kepolisian dengan tergesa gesa melakukan pemeriksaan terhadap Godol yang saat itu meminta didampingi kuasa hukumnya.
“Ada pelanggaran HAM yang dilakukan. Hak-hak klien kami dikesampingkan penyidik. Selain itu, penangkapan Godol dilakukan pihak kepolisian di dalam mobil, bukan di lokasi judi atau kafe. Itu intinya kasus ini, sedangkan senjata itu ditemukan bukan di dalam mobil,” tegasnya.
Selain akan melapor penyidik ke Propam Polda Sumut, tim kuasa hukum juga akan meminta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo, Komnas HAM dan instansi lainnya.
“Karena kami melihat kasus ini terlalu dipaksakan. Kami tidak mau pihak kepolisian sampai melakukan pelanggaran hukum. Kami minta Kapolda Sumut mengawal kasus ini juga,” terangnya.
Terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun ketika dikonfirmasi awak media mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan penyidik tidak menjawab.
Sebelumnya beredar kabar Edi Suranta Gurusinga diamankan di lokasi perjudian di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari, Kec. Pancur Batu.
Tim kuasa hukum sempat membantah berita sejumlah media yang menyebut kliennya ditangkap dalam kasus perjudian dan dalang kerusuhan di Kec. Pancur Batu yang terjadi baru-baru ini. (TIM)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!