MEDAN, BERSAMA
Orang makan nangka, daku yang kena getahnya. Peribahasa ini pantas dialamatkan kepada Edi Suranta Gurusinga alias Godol.
Ketua Brigade Khusus Pemuda Karya Nasional (Brigsus PKN) ini terduga dikriminalisasi. Dia ditetapkan penyidik Polrestabes Medan sebagai tersangka kepemilikan senjata api.
Sejak awal pengusutan kasus ini terduga mengandung banyak kejanggalan. Apa lagi setelah sejumlah saksi yang ikut diamankan saat penggerebekan buka suara.
Para saksi menyebut Senpi itu bukan milik Godol. Tapi terduga milik pria mengaku anggota TNI yang diamankan di lokasi judi tapi tidak ikut dibawa ke Mapolrestabes Medan.
Menilai kinerja oknum Brimob dan penyidik Polrestabes Medan tidak profesional dalam menegakkan hukum, Suhandri Umar, SH, Thomas Tarigan, SH, MH dan Nano Eka Yudha, SH, selaku tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol, mendatangi Bid Propam Polda Sumut, Jumat (15/03/2024) siang. Mereka mengadukan oknum Brimob dan penyidik Polrestabes Medan itu.
“Kami sudah melaporkan perilaku tidak profesional oknum Brimob Polda Sumut saat melakukan penangkapan. Contohnya oknum Brimob sempat menodongkan senjata laras panjang kepada masyarakat,” kata Umar.
Tak hanya itu, oknum Brimob juga mengamankan semua orang yang berada jauh dari lokasi perjudian. Termasuk yang tidak ada hubungannya dengan praktek perjudian.
“Mereka (personel Brimob) ada mengamankan senjata api dan senjata tajam di lokasi kemudian dibawa ke Polrestabes Medan bersama 21 orang masyarakat,” beber Umar.
Namun, anehnya, kata Umar, hanya 1 orang dijadikan tersangka yaitu kliennya dengan sangkaan kepemilikan senjata api.
“Ini sangat aneh karena senjata yang ditemukan itu bukan milik klien kami. Senjata itu ditemukan di semak belukar, bukan di tangan atau di tubuh klien kami,” tegas Umar.
Saat membuat pengaduan ke Propam Polda Sumut, tim kuasa hukum turut menghadirkan saksi yang saat itu ikut diamankan polisi di lokasi kejadian.
“Saksi tegas mengatakan senjata api itu bukan milik Edi alis Godol. Sebab, jarak ditemukan senjata dengan diamankannya Godol sekitar 150 meter. Jadi, anggota Brimob itu jangan langsung menyimpulkan senjata itu milik Godol. Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan juga jangan ikut-ikutan gegabah menetapkan klien kami sebagai tersangka,” tandasnya.
Thomas Tarigan menambahkan, untuk menetapkan tersangka terhadap Godol harus mempunyai dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHP.
“Menurut aturan hukum, oknum Brimob itu tidak bisa mengamankan dan menyebut Godol sebagai pemilik Senpi itu. Sudah jelas saksi menyatakan senjata itu ditemukan di semak belukar dan Godol saat diamankan sedang berada di atas mobil,” ungkap Thomas.
Selain itu, sambungnya, penetapan tersangka harus memenuhi dua alat bukti. Tujuannya agar penyidik tidak sembarangan menetapkan orang lain sebagai tersangka, kata Thomas.
Karena itu pula tim kuasa hukum meminta Kapolda Sumut dan Kabid Propam mengawasi kasus tersebut.
“Dalam proses penangkapan terhadap warga sampai proses pemeriksaan dan penetapan tersangka sangat prematur. Terlalu tergesa-gesa dalam proses pemeriksaannya,” ujar Thomas.
Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sumut, Kombes Pol Rantau Isnur Eka, ketika dikonfirmasi awak media mengenai praduga ketidakprofesionalan anggotanya belum memberikan jawaban. (TIM)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!