MEDAN, BERSAMA
Edi Suranta Gurusinga telah ditetapkan penyidik Polrestabes Medan sebagai tersangka kepemilikan senjata api (Senpi).
Namun, kinerja penyidik menuai sorotan dan kritikan tajam karena begitu mudahnya menetapkan status tersangka kepada Godol.
Soalnya, Senpi jenis pistol yang dijadikan barang bukti, belum dilakukan uji sidik jari. Jadi, belum bisa dipastikan Senpi itu milik siapa. Bahh…agak laen memang..!!
Apa lagi menurut keterangan saksi kunci yang ikut diamankan saat penggerebekan lokasi judi itu, jarak Godol diamankan dengan lokasi ditemukannya Senpi cukup jauh. Sekitar 50 meter.
Praduga Godol dikriminalisasi pun mencuat. Bahkan, belakangan beredar isu Godol “dijadikan target” guna meredam gejolak “perang” antar OKP di Kec. Pancur Batu.
Tapi, beredar pula isu dalam kasus ini ada “aktor intelektual” yang bermain di balik layar. Isu itu menyebut nama seorang pengusaha kaya di Kab. Deli Serdang. Ada praduga terkait bisnis pertambangan Galian C.
Isu ini sepertinya memiliki “benang merah” dengan oknum mengaku TNI yang ikut diamankan pada malam penggerebekan lokasi judi itu.
Di sinilah keanehan sekaligus kejanggalan kasus ini dimulai. Soalnya, menurut Saksi Kunci Rahmat Tarigan, Senpi itu ditemukan dan diambil anggota Brimob dari semak-semak tempat oknum mengaku TNI itu diamankan polisi.
Tapi, entah kenapa, menurut saksi kunci ini, polisi kemudian melepaskan pria mengaku TNI tersebut. Kabar angin menyebut oknum mengaku TNI itu adalah ipar dari pengusaha kaya.
Sedangkan saksi kunci bersama sejumlah anggotanya dan warga lainnya sekitar 21 orang termasuk Godol, dibawa ke Mapolrestabes Medan.
Praduga adanya “skenario” yang telah direncanakan sedemikian rupa untuk bisa menjerat Godol pun kini mencuat ke permukaaan.
Seolah setali tiga uang, oknum penyidik Polrestabes Medan pun tanpa pikir panjang langsung menetapkan Godol jadi tersangka. Prosesnya sangat cepat. Seperti “kilat”.
Padahal, menurut Kasi Inafis Polda Sumut, Kompol Netty Pohan, ketika dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui kasus kepemilikan Senpi yang menimpa Godol.
“Saya berkomunikasi dulu dengan anggota mengenai kasus itu. Karena saya belum tahu apakah penyidik Satreskrim Polrestabes Medan sudah ada kordinasi dengan Inafis untuk pengecekan sidik jadi atau tidak. Saya belum tahu. Saya tanya anggota dulu ya,” ujarnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, Kombes Pol Teguh Yuswardhie.
Dia mengaku Polrestabes Medan belum ada berkordinasi dalam kasus Senpi dengan tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol.
“Belum ada. Saya juga baru tahu dari kamu adanya kasus ini. Namun saya akan cek dulu ke anggota ya. Saya baru pulang ini dan ada kegiatan lain lagi,” kata Kombes Pol Teguh menjawab konfirmasi awak media.
Berdasarkan keterangan saksi kunci lainnya, Josua alias Pa Kobok, Godol ditangkap saat berada di dalam mobil bersama dirinya.
“Mobil kami saat itu distop. Saya yang membawa mobil Pak Godol. Saya dan Pak Godol diamankan dalam satu mobil. Posisi kami dengan lokasi penemuan senjata itu sangat jauh. Dan sepengetahuan saya, pak Godol tidak ada saya lihat membawa Senpi,” tandasnya.
Kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol, Thomas Tarigan, SH, MH, pun.membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus kliennya itu.
“Penetapan tersangka dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dalam tempo satu malam. Diamankan 13 Maret 2024 dan ditetapkan tersangka 14 Maret 2024,” kata Thomas Tarigan.
Pengacara ini berpraduga penyidik tidak melakukan proses pemeriksaan sidik jari dan kerahasiaan kepemilikan Senpi ke Laboratorium Forensik dan tim Inafis Polda Sumut.
“Sebab, jika penyidik memeriksa sidik jari di pistol itu ke Inafis atau Laboratorium Forensik Polda Sumut, prosesnya pasti butuh waktu. Tidak mungkin satu hari keluar hasilnya,” kata Thomas.
Atas adanya kejanggalan itu, pengacara ini pun mengadukan penyidik dan oknum Brimob ke Bidang Propam Polda Sumut.
“Kami berharap Kabid Propam segera memproses laporan atau pengaduan (Dumas) yang telah kami layangkan,” ujarnya.
Sedangkan Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sumut, Kombes Pol Rantau Isnur Eka, ketika dikonfirmasi awak media terkait praduga rekayasa kasus terhadap Godol yang dilakukan oknum anggota Brimob, tidak mau berkomentar banyak.
“Ke Kabid Humas, ke Kabid Humas saja konfirmasi mengenai itu,” ungkapnya sambil meninggalkan awak media. (TIM)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!