MEDAN, BERSAMA
Banyaknya kejanggalan penetapan tersangka kepemilikan senjata api (Senpi) terhadap Edi Suranta Gurusinga alias Godol oleh penyidik Polrestabes Medan, membuat tim kuasa hukum terus “bergerilya” mencari keadilan
“Kami dari kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol telah menyurati Kapolda Sumut memohon bantuan dan perlindungan hukum,” ucap Tim Kuasa Hukum, Thomas Tarigan, SH, MH, Senin (18/03/2024) siang.
Menurut Thomas, oknum Brimob Polda Sumut terduga telah melanggar prosedur dalam melakukan penggeledahan, pemeriksaan dan mengamankan barang bukti senjata api yang ditemukan di Dusun Pulau Sari, Desa Durin Jangak, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, baru-baru ini.
“Saat melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap warga itu sangat menyalahi. Oknum Brimob itu mengamankan Senpi dari semak belukar yang jaraknya jauh dari Godol. Lalu kenapa oknum Brimob itu melaporkan bahwa senjata itu milik Godol lalu dibuang. Bagaimana Godol mau membuang senjata sementara posisi senjata ditemukan berjarak sekitar 50 meter dari lokasi dia diamankan polisi,” tambahnya.
Menurut Thomas, proses pelemparan senjata yang dituduhkan oknum Brimob Polda Sumut itu terhadap Godol sangat janggal.
“Anehnya lagi, oknum Brimob itu mengamankan Godol tanpa memberitahu dalam kasus apa dia diamankan. Berarti ada pelanggaran prosedur yang dilakukan oknum Brimob itu,” ujarnya.
Kejanggalan lain yang dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dalam menangani kasus kepemilikan senpi itu hanya berdasarkan adanya laporan dari oknum Brimob Polda Sumut.
“Penyidik Polrestabes Medan menerima pengaduan dari Brimob itu setelah klien kami diamankan Rabu 13 Maret 2024 dan 14 Maret 2024 ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka itu kami duga melanggar prosedur,” ucapnya.
Dalam penetapan tersangka ini, pihak penyidik terkesan memaksakan kasus itu agar “duduk”. Sebab, pihak penyidik diduga tidak mengecek sidik jari dan rekam jejak riwayat penggunaan senjata.
“Seharusnya senjata itu dicek dulu di Laboratorium Forensik atau Inafis Polda Sumut. Tapi ini tidak. Penyidik terkesan asa-asalanlan dengan asal-asal menetapkan tersangka terhadap klien kami,” kata Thomas.
Thomas menambahkan, pihaknya juga telah menyurati Kapolda Sumut, Wakapolda,
Irwasda, Kabag Wassidik, Kabid Propam dan Kabidkum Polda Sumut. “Kami berharap kasus ini bisa berjalan sesuai aturan hukum di Indonesia,.” sambungnya.
Sementara ituKabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketika dikonfirmasi awak media mengaku laporan yang dilayangkan masyarakat itu merupakan proses hukum yang berlaku.
“Jika ada masyarakat yang tidak puas dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik, itu sah-sah saja jika membuat Dumas atau memohon perlindungan hukum. Nantinya, pihak Polda Sumut akan menindaklanjuti pengaduan itu,” ungkap Hadi Wahyudi.
Hadi Wahyudi mengatakan, kasus kepemilikan senpi itu ditangani oleh Polrestabes Medan. “Jadi, pihak Satreskrim Polrestabes Medan sedang menangani perkara itu sesuai prosedur,” terangnya. (TIM)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!