Gaspol Pak Propam…Libas Polisi “Nakal”..!! Janggal Kasus Godol, Propam Poldasu Periksa Saksi..!! 9 Saksi: Senpi Bukan Milik Godol..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Maret 19, 2024
Gaspol Pak Propam…Libas Polisi “Nakal”..!! Janggal Kasus Godol, Propam Poldasu Periksa Saksi..!! 9 Saksi: Senpi Bukan Milik Godol..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Bidang Propam Polda Sumut gerak cepat. Sembilan orang saksi dimintai keterangan, Selasa (19/03/2024) siang.

Kasusnya adalah praduga kriminalisasi terhadap Edi Suranta Gurusinga alias Godol terkait penetapan tersangka kepemilikan senjata api (Senpi) oleh penyidik Polrestabes Medan.

Hasilnya, 9 saksi yang diperiksa menyatakan Godol bukanlah pemilik Senpi seperti yang dituduhkan oknum Brimob Polda Sumut dan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

Menurut para saksi kunci ini, Senpi tersebut terduga milik pria mengaku TNI yang sempat diamankan Brimob malam itu tapi tidak ikut dibawa ke Mapolrestabes Medan.

Pria ngaku TNI itu diamankan Brimob dari semak belukar. Dan Senpi itu juga ditemukan anggota Brimob di semak belukar tempat di mana pria ngaku TNI itu diamankan. Sedangkan jarak semak belukar dengan lokasi Godol diamankan Brimob sekitar 50 meter.

“Dalam kasus ini penyidik menetapkan klien kami sebagai tersangka kepemilikan Senpi. Padahal, 9 orang saksi yang berada di lokasi malam itu, dalam pemeriksaan hari ini menyatakan bukan Godol pemilik Senpi tersebut,” ucap tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol, Suhandri Umar, SH, didampingi Thomas Tarigan, SH, MH.

Menurut Umar, pihaknya akan menghadirkan saksi lebih dari 9 orang. Sebab, dalam kasus penggerebekan yang dilakukan Brimob itu, ada 21 orang yang diamankan. Cuma pria mengaku TNI yang “dilepaskan” polisi malam itu.

“Jadi, kami akan menghadirkan saksi-saksi lain yang mengetahui dan melihat insiden itu secara langsung,” tambah Umar. Umar berharap Propam Polda Sumut menegakluruskan kasus kepemilikan Senpi itu.

“Propam harus menegakluruskan soal kepemilikan Senpi. Siapa sebenarnya pemilik Senpi itu dan penetapan tersangka terhadap klien kami itu tidak mendasar. Penuh kejanggalan,” tegasnya.

Umar juga meminta Propam Polda Sumut turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sebab, sampai saat ini Polrestabes Medan juga belum pernah turun ke TKP.

“Belum ada Satreskrim Polrestabes Medan turun untuk olah TKP, tapi sudah menetapkan tersangka. Makanya kami harapkan Propam Polda Sumut turun langsung ke lokasi kejadian agar terungkap tabir ini,” ujarnya.

Thomas Tarigan menambahkan, penetapan tersangka terhadap Godol sangat prematur.

“Penetapan itu terlalu dipaksakan. Seharusnya anggota Brimob itu menunjukkan bukti bahwa senjata itu milik Godol,” ujarnya.

Selain itu, tambah Thomas, penyidik juga seharusnya tidak tergesa-gesa menetapkan tersangka kepada Godol. “Ini jadi polemik. Sebab olah TKP dan pemeriksaan sidik jari belum ada tapi sudah ditetapkan tersangka,” ungkap Thomas.

Thomas pun membeberkan proses penangkapan dan pemeriksaan terhadap Godol yang penuh kejanggalan.

“Saat penangkapan tidak dijelaskan kepada klien kami terkait apa dia dibawa ke Polrestabes Medan,” tandas mantan aktivis 98 ini.

Begitu juga saat pemeriksaan dilakukan penyidik Polrestabes Medan terhadap Godol.

“Klien kami diperiksa tanpa didampingi pengacara dan dalam pemeriksaan tidak ditunjukkan wujud Senpi itu kepada klien kami. Hanya foto dalam kertas saja yang ditunjukkan. Dan klien kami membantah sebagai pemilik Senpi itu,” kata Thomas.

Thomas Tarigan yang juga Ketua DPD Persaudaraan 98 Sumut yang “habis-habisan” berjuang memenangkan Capres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Sumatera Utara di Pilpres lalu, meminta Kapolda Sumut agar mengawal kasus ini. “Sebab nuansa kriminalisasinya sangat kental,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Thomas Tarigan meminta penyidik menghadirkan pria mengaku TNI yang diamankan Brimob dari semak belukar seperti pengakuan para saksi.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketika dikonfirmasi mengatakan, Propam Polda Sumut pastinya akan menindaklanjuti Dumas yang dilayangkan tim kuasa hukum Godol.

“Pemeriksaan sejumlah saksi akan dilakukan pihak Propam untuk menindaklanjuti Dumas itu,” terangnya. (TIM)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini