Godol Dikriminalisasi..!! Sekjen PKN Eko Sopianto: Janggal, Dia Bukan Atlit Lempar Lembing Bisa Lemparkan Senjata 50 Meter..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Maret 21, 2024
Godol Dikriminalisasi..!! Sekjen PKN Eko Sopianto: Janggal, Dia Bukan Atlit Lempar Lembing Bisa Lemparkan Senjata 50 Meter..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Kejanggalan penetapan tersangka kepada Edi Suranta Gurusinga alias Godol oleh penyidik Polrestabes Medan terkait kepemilikan senjata api (Senpi), rupanya menjadi perhatian serius DPP Pemuda Karya Nasional (PKN).

“Penetapan tersangka kepada Ketua Brigade Khusus (Brigsus) PKN Edi Suranta Gurusinga alias Godol sangat janggal,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKN, Eko Sopianto, kepada kru media, Kamis (21/03/2024).

Eko Sopianto juga menyungkapkan keheranannya dengan penetapan tersangka kepada Godol. Sebab, jarak Godol diamankan Brimob dengan lokasi ditemukannya Senpi sekitar 50 meter.

“Mana mungkin Godol membuang senjata api tersebut dari jarak sejauh itu. Kalau dia atlit lempar lembing, mungkin bisalah lemparannya sejauh itu,” ketus Eko Sopianto.

Pun begitu, sambung Eko, DPP PKN tidak akan tinggal diam dan akan menyiapkan tim hukum untuk membela Edi alias Godol.

“Kami dari DPP akan mendalami informasi-informasi yang kami dapatkan untuk membela Godol, termasuk berkomunikasi dengan penyidik,” tegasnya.

Sebelimnya, Ketua DPD Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (LIPPI) Sumatera Utara, Muhammad Roni Al-Hadi, SKom, menilai kasus yang menjerat Godol sangat janggal dan terkesan penuh rekayasa.

“Sejumlah saksi kunci yang ikut diamankan di lokasi mengaku jarak ditemukannya Senpi dengan Godol sekitar 50 meter. Ini kan mengarah kepada dugaan kriminalisasi terhadap Godol. Dan itu melanggar Hak Azasi Manusia (HAM),” ungkapnya.

Menurut Roni, lebih baik melepaskan seribu penjahat dari pada menangkap satu orang yang tidak bersalah.

“Jika anggota Brimob mengaku Senpi itu milik Godol yang dibuang di lokasi, maka anggota Brimob itu harus bisa membuktikan Senpi itu milik Godol,” kata Roni.

Apa lagi, tambah Roni, sejumlah saksi yang ikut diamankan malam itu dan melihat langsung ditemukannya Senpi di semak-semak, jelas-jelas menyatakan Senpi itu terduga milik pria mengaku anggota TNI. Sebab dia diamankan anggota Brimob dari semak-semak tempat ditemukannya Senpi tersebut.

“Karena itu Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB jangan hanya jadi penonton di tengah viralnya pemberitaan media yang menyudutkan dua institusi negara itu,” ujarnya.

Roni pun mendesak Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB segera membentuk tim khusus untuk melakukan pengecekan perkara secara transparan, agar isu ini tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. (TIM)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini