DELI SERDANG, BERSAMA
Praduga penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 101781 Pematang Lalang, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, semakin mendekati kebenaran.
Perlahan namun pasti “borok” oknum kepala sekolah “plat merah” itu mulai terkuak ke permukaan. Modus oknum Kasek yang terduga “mengkambinghitamkan” eks Kasek yang lama untuk menutupi praduga penyelewengan dana BOS itu pun terbongkar.
Soalnya, Sri Kanti Kasek yang lama membantah tudingan Kasek SDN 101781 Pematang Lalang, Rika Agustina. Sebelumnya, Rika Agustina, menuding Sri Kanti Kasek yang digantikanya itu tidak pernah mengecat pagar tembok sekolah.
Dan itu pula yang dijadikan Rika Agustina sebagai alasan dana sarana dan prasarana (Sarpras) sekolah itu “habis tersedot” sehingga yang lain belum bisa diperbaiki.
Namun, tudingan Rina Agustina itu dibantah Sri Kanti. “Saya tidak terima tudingan Rika Agustina itu. Itu tidak benar,” kata Sri Kanti dengan nada emosi saat dihubungi kru media melalui telepon, kemarin.
Menurut Sri Kanti, saat masih menjabat Kasek SDN 101781 Pematang Lalang, dia selalu menganggarkan untuk Sarpras dari dana BOS.
“Dana untuk Sarpras tetap ada dan selalu ada yang diperbaiki di sekolah itu. Bahkan saya kerap mengecek perbaikan yang dilakukan menggunakan dana BOS. Jadi bukan seperti yang dituduhkan Rika Agustina itu,” ujar Sri Kanti.
Sri Kanti menambahkan, setiap kali dia merehab sekolah tetap ada dokumennya dan tercantum dalam LPJ sesuai yang telah dianggarkan sekolah melalui operator sekolah.
“Operator saya kala itu Nur Aini. Tanyakan saja kepada dia. Dia yang lebih tahu apakah yang saya bilang ini benar atau tidak,” tandas Sri Kanti.
Sri Kanti pun mengaku kecewa sekaligus kesal dengan tudingan Rika Agustina tersebut. “Seharusnya sesama kepala sekolah tidak mengkambinghitamkan orang lain atas atas apa yang terjadi di sekolah yang dipimpinnya,” tambah Sri Kanti.
Dia pun “menasehati” Rika Agustina agar tidak bersikap sombong dan menjawab pertanyaan kru media sesuai kenyataan yang ada.
“Sebagai kepala sekolah kita tidak boleh sombong. Dan itulah resiko kepala sekolah bila ada temuan di sekolah yang kita pimpin. Sebab, kru media juga tahu ada dana rehab 30 persen setiap pencairan dana BOS,” kata Sri Kanti.
Sri Kanti juga mengingatkan bahwa jurnalis bekerja sebagai kontrol sosial sesuai Tupoksinya. “Pers adalah pilar ke empat demokrasi dan diakui oleh pemerintah serta dilindungi undang-undang. Jadi, bila rekan-rekan media datang bertanya, jawab saja pertanyaan mereka sesuai faktanya. Bukan malah mencari “kambing hitam” seperti ini,” pungkasnya.
Sementara itu Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Kab. Deli Serdang, Samsuar Sinaga, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (22/03/2024) tidak memberikan jawaban.
Sedangkan Sekdakab Deli Serdang, H Timor Tumanggor, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jum’at (22/03/2024) menyatakan akan meneruskan ke Kadis Pendidikan Deli Serdang.
“Informasi ini akan saya teruskan ke Kadis Pendidikan, Yudy Hilmawan, SE. Dan Kadis harus melakukan pengecekan ke sekolah tersebut,” kata Timor Tumanggor.
Diketahui, dana sarana dan prasarana (Sarpras) di SDN 101781 Pematang Lalang sudah habis digunakan membeli cat tembok, sehingga tidak ada dana lagi untuk merehab bangunan lainnya.
“Sebab, pagar sekolah ini dulunya ditinggalkan Kasek yang lama Sri Kanti tidak pernah dicat,” ujarnya sambil menunjuk dinding bagian dalam pagar tembok tersebut. (HB06)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!