MEDAN, BERSAMA
Kasus pembakaran rumah seorang wartawan di Kab. Labuhanbatu yang terduga dilakukan mafia Narkoba, Kamis (21/03/2024) dinihari, rupanya menjadi perhatian Kapolda Sumut alias “Toba 1”.
Bahkan beredar kabar Satreskrim Polres Labuhanbatu diultimatum “Toba 1” dalam 7 hari harus mengungkap kasus tersebut.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (22/03/2024) menyebutkan, polisi saat ini masih proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan fokus mengumpulkan bukti-bukti formil dan materiil.
“Tim Labfor Polda Sumut juga diturunkan untuk membantu olah TKP guna menentukan titik dan arah perembetan api,“ ujarnya saat ditanya kru harianbersama.com, kemarin.
Yang jelas, tambahnya, saat ini Satreskrim Polres Labuhanbatu dan Tim Polda Sumut sedang melakukan penyelidikan dan pembuktian.
Seperti diberitakan, Junaidi Marpaung adalah wartawan anggota PWI Sumut. Rumahnya dibakar pada Kamis (21/04/2024) sekira pukul 02.00 WIB. Tidak ada korban jiwa pada peristiwa itu. Namun seluruh harta benda korban ludes terbakar.
Korban sadar setelah hampir 50 persen api melalap rumahnya. Bahkan korban sempat merekam jilatan api yang diunggah ke media sosial pribadinya. Dalam siaran langsung itu korban berkata, “Ya Allah kau bakar rumah ku ya…”.
Tiga hari sebelum peristiwa kebakaran ini, korban mendapat ancaman melalui media sosial di Grup Berita Labuhan Batu.
Ancaman itu berbunyi “Kau lihat aja ya Junaidi Marpaung bakalan tidak selamat nyawa kau kalau jumpa ku kau di jalan dan bakalan kenak akibatnya ke keluarga kau kubuat sekarang. Semua orang pengikut sorotan”.
Ancaman ini tentu menjadi salah satu barang bukti bagi kepolisian untuk mengusutnya. (TIM)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!