Kasus Godol Disorot Ketua IPW..!! Sugeng Teguh Santoso: Senpi yang Ditemukan Wajib Cek Sidik Jari..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Maret 23, 2024
Kasus Godol Disorot Ketua IPW..!! Sugeng Teguh Santoso: Senpi yang Ditemukan Wajib Cek Sidik Jari..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti kasus dugaan kepemilikan senjata api Edi Suranta Gurusinga alias Godol yang dijadikan tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan.

“Dalam kasus ini, Godol tidak bisa disebut tertangkap tangan bila polisi tidak menemukan Senpi itu di bagian tubuh, di sekitar kendaraannya atau tidak sedang melakukan tindak pidana,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, saat diminta kru harianbersama.com tanggapannya melalui telepon WhatsApp, Sabtu (23/04/2024).

Menurut Teguh, penyidik Polrestabes Medan tidak bisa menyematkan status tersangka kepada Godol jika berdasarkan tertangkap tangan

“Kalau dasarnya menurut polisi adalah tertangkap tangan, (status tersangka) itu tidak bisa bila Senpi itu tidak ditemukan di badan atau sekitar kendaraannya. Pengertian tertangkap tangan itu kan bila seseorang sedang melakukan tindak pidana,” ujar Teguh.

Tapi, kata Teguh, kalau berdasarkan hasil penyidikan ada saksi-saksi yang menyatakan bahwa Godol memegang senjata tersebut lalu dibuang, itu bisa dia ditetapkan sebagai tersangka.

“Namun bila tidak ada saksi-saksi yang melihat Godol memegang dan membuang senjata, (status tersangka) itu juga tidak bisa,” jelas Teguh.

“Kemudian, Senpi itu kan benda padat. Jadi, kalau dipegang oleh Godol maka wajib disidik jari. Di situ dilihat. Dicek sidik jarinya,” tambah Teguh.

Selain itu, sambung Teguh, pada saat penyitaan Senpi, tidak boleh dipegang sembarangan. Semua ada prosedurnya.

“Begitu juga saat Senpi itu disita, harus ada saksi-saksi, tidak hanya polisi tapi juga masyarakat bahwa benar senjata itu ada di lokasi penemuan dan tidak diketahui senjata siapa,” jelas Teguh.

Seperti diketahui, Kasi Inafis Polda Sumut, Kompol Netty Pohan, ketika dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui kasus kepemilikan Senpi yang menimpa Godol.

“Saya berkomunikasi dulu dengan anggota mengenai kasus itu. Karena saya belum tahu apakah penyidik Satreskrim Polrestabes Medan sudah ada kordinasi dengan Inafis untuk pengecekan sidik jadi atau tidak. Saya belum tahu. Saya tanya anggota dulu ya,” ujarnya, Senin (18/03/2024).

Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, Kombes Pol Teguh Yuswardhie.

Dia mengaku Polrestabes Medan belum ada berkordinasi dalam kasus Senpi dengan tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol.

“Belum ada. Saya juga baru tahu dari kamu adanya kasus ini. Namun saya akan cek dulu ke anggota ya. Saya baru pulang ini dan ada kegiatan lain lagi,” kata Kombes Pol Teguh menjawab konfirmasi awak media.

Sementara itu Bidang Propam Polda Sumut gerak cepat menindaklanjuti pengaduan kuasa hukum Godol. Sembilan orang saksi dimintai keterangan, Selasa (19/03/2024) siang.

Kasusnya adalah praduga kriminalisasi terhadap Edi Suranta Gurusinga alias Godol terkait penetapan tersangka kepemilikan senjata api (Senpi) oleh penyidik Polrestabes Medan.

Hasilnya, 9 orang saksi yang diperiksa menyatakan Godol bukanlah pemilik Senpi seperti yang dituduhkan oknum Brimob Polda Sumut dan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

Menurut para saksi kunci ini, Senpi tersebut terduga milik pria mengaku TNI yang sempat diamankan Brimob saat menggerebek lokasi judi malam itu, tapi tidak ikut dibawa ke Mapolrestabes Medan.

Pria ngaku TNI itu diamankan Brimob dari semak belukar. Dan Senpi itu juga ditemukan anggota Brimob di semak belukar tempat di mana pria ngaku TNI itu diamankan. Sedangkan jarak semak belukar dengan lokasi Godol diamankan Brimob sekitar 50 meter.

“Dalam kasus ini penyidik menetapkan klien kami sebagai tersangka kepemilikan Senpi. Padahal, 9 orang saksi yang berada di lokasi malam itu, dalam pemeriksaan hari ini menyatakan bukan Godol pemilik Senpi tersebut,” ucap tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol, Suhandri Umar, SH, didampingi Thomas Tarigan, SH, MH.

Menurut Umar, pihaknya akan menghadirkan saksi lebih dari 9 orang. Sebab, dalam kasus penggerebekan yang dilakukan Brimob itu, ada 21 orang yang diamankan. Cuma pria mengaku TNI yang “dilepaskan” polisi malam itu.

“Jadi, kami akan menghadirkan saksi-saksi lain yang mengetahui dan melihat insiden itu secara langsung,” tambah Umar. Umar berharap Propam Polda Sumut menegakluruskan kasus kepemilikan Senpi itu.

“Propam harus menegakluruskan soal kepemilikan Senpi. Siapa sebenarnya pemilik Senpi itu dan penetapan tersangka terhadap klien kami itu tidak mendasar. Penuh kejanggalan,” tegasnya.

Umar juga meminta Propam Polda Sumut turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sebab, sampai saat ini Polrestabes Medan juga belum pernah turun ke TKP.

“Belum ada Satreskrim Polrestabes Medan turun untuk olah TKP tapi sudah menetapkan tersangka. Makanya kami harapkan Propam Polda Sumut turun langsung ke lokasi kejadian agar terungkap tabir ini,” ujarnya.

Thomas Tarigan menambahkan, penetapan tersangka terhadap Godol sangat prematur. “Penetapan itu terlalu dipaksakan. Seharusnya anggota Brimob itu menunjukkan bukti bahwa senjata itu milik Godol,” ujarnya.

Selain itu, tambah Thomas, penyidik juga seharusnya tidak tergesa-gesa menetapkan tersangka kepada Godol. “Ini jadi polemik. Sebab olah TKP dan pemeriksaan sidik jari belum ada tapi sudah ditetapkan tersangka,” ungkap Thomas.

Thomas pun membeberkan proses penangkapan dan pemeriksaan terhadap Godol yang penuh kejanggalan.

“Saat penangkapan tidak dijelaskan kepada klien kami terkait apa dia dibawa ke Polrestabes Medan,” tandas mantan aktivis 98 ini.

Begitu juga saat pemeriksaan dilakukan penyidik Polrestabes Medan terhadap Godol.

“Klien kami diperiksa tanpa didampingi pengacara dan dalam pemeriksaan tidak ditunjukkan wujud Senpi itu kepada klien kami. Hanya foto dalam kertas saja yang ditunjukkan. Dan klien kami membantah sebagai pemilik Senpi itu,” kata Thomas.

Thomas Tarigan yang juga Ketua DPD Persaudaraan 98 Sumut yang “habis-habisan” berjuang memenangkan Capres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Sumatera Utara di Pilpres lalu, meminta Kapolda Sumut agar mengawal kasus ini. “Sebab nuansa kriminalisasinya sangat kental,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Thomas Tarigan meminta penyidik menghadirkan pria mengaku TNI yang diamankan Brimob dari semak belukar seperti pengakuan para saksi.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketika dikonfirmasi mengatakan, Propam Polda Sumut pastinya akan menindaklanjuti Dumas yang dilayangkan tim kuasa hukum Godol.

“Pemeriksaan sejumlah saksi akan dilakukan pihak Propam untuk menindaklanjuti Dumas itu,” terangnya. (TIM)

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini