Hii…Ngeri-ngeri Sedap Bahh..!! Satres Narkoba Polres Karo Datangi Kuburan, Pengedar Sabu Lau Buluh Pun Digarikan..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Maret 25, 2024
Hii…Ngeri-ngeri Sedap Bahh..!! Satres Narkoba Polres Karo Datangi Kuburan, Pengedar Sabu Lau Buluh Pun Digarikan..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

TANAH KARO, BERSAMA

Pengedar sabu-sabu di Kab. Karo, Sumatera Utara, memang aneh sekaligus unik. Setelah menciduk pengedar sabu Desa Singgamanik di lokasi pekuburan, beberapa waktu lalu, petugas Satres Narkoba Polres Karo kembali menangkap pengedar sabu di pekuburan di Desa Lau Buluh, Kec. Kutabuluh, Kab. Karo, Sabtu malam (16/03/2024).

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM, melalui Kasat Narkoba AKP Hendry DB Tobing, SH, mengatakan, pengedar sabu yang ditangkap adalah PMT alias Moneng (30) warga Desa Kutabuluh Simole, Kec. Kutabuluh, Kab. Karo, Sumatera Utara.

“Sebelumnya kita mendapat info dari masyarakat tentang peredaran sabu-sabu di Lau Buluh. Tim kita turunkan dan berhasil mengamankan Moneng di salah satu kuburan di Lau Buluh,” kata AKP Hendry Tobing kepada wartawan di Mapolres Tanah Karo, Senin (25/03/2024).

Saat mengamankan Moneng, petugas menyita tas sandang merek eiger berisi 2 paket sabu seberat 0,14 gram, 1 lembar plastik klip kosong, 2 kaca pirek dan uang tunai Rp 80.000.

Kepada petugas Moneng mengakui mengedarkan sabu-sabu di Lau Buluh dan barang bukti yang disita petugas miliknya.

“Moneng sudah ditahan dan dijerat pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujar Kasat. (HB11)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini