Lebih Bupati dari Bupatii..!! Dua Kali Surat Teguran Satpol PP Deli Serdang “tak Diterge” Pemilik RSU Grandmed, Bangunan Tanpa Izin Jalan Terus..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Maret 26, 2024
Lebih Bupati dari Bupatii..!! Dua Kali Surat Teguran Satpol PP Deli Serdang “tak Diterge” Pemilik RSU Grandmed, Bangunan Tanpa Izin Jalan Terus..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Dua kali sudah Satpol PP Pemkab Deli Serdang melayangkan surat teguran kepada RSU Grandmed, Lubuk Pakam, karena tidak memiliki izin pembangunan gedung.

Namun, surat teguran itu “tak diterge”. Buktinya, pembangunan gedung rumah sakit jalan terus. Padahal izin perubahan peruntukan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak ada. Pemilik rumah sakit itu seolah-olah lebih bupati dari bupati.

Tragisnya, Satpol PP Pemkab Deli Serdang pun hanya “berani” sebatas memberikan surat teguran saja. Andaikan yang tidak memiliki izin PBG adalah rakyat biasa, Satpol PP biasanya “sangar” menghentikan pengerjaan dan bahkan merobohkan bangunan.

Tapi, perlakuan berbeda dipertontonkan Satpol PP Pemkab Deli Serdang kala berhadapan dengan pemilik bangunan RSU Grandmed.

Apa lagi pemilik rumah sakit itu adalah adik kandung mantan Wakil Bupati Deli Serdang Alm Yusuf Sembiring. Satpol PP Pemkab Deli Serdang terlihat mirip “serigala ompong”.

Begitulah kondisi para pejabat Pemkab Deli Serdang, Sumatera Utara. “Ganas” kepada rakyat, ciut kepada pengusaha kaya.

Buktinya, saat awak media ini menelusuri proyek bangunan RSU Grandmed, Selasa (26/03/2024) siang, pembangunan masih berjalan. Para pekerja terlihat sibuk memasang dan menyemen batu. Alat berat crane juga tampak beraktivitas.

Sayangnya, Kasatpol PP Deli Serdang, Marjuki, ketika hendak dikonfirmasi awak media di kantornya tidak berada di tempat.

Sebelumnya, usai pengambilan sumpah janji dan pelantikan jabatan pimpinan tinggi Pratama dan Administrator di aula Cendana, Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (06/03/2024) siang, Kasatpol PP Deli Serdang, Marzuki, berjanji akan merobohkan bangunan RSU Grandmed.

Sebab pembangunan itu tidak memiliki izin PBG dan melanggar peraturan daerah (Perda) karena objek itu adalah kawasan irigasi dan persawahan berkepanjangan.

“Untuk pembangunan rumah sakit itu, memang izin PBG-nya belum ada. Manajemen sudah dua kali kami surati, jika mereka tetap tidak mau melengkapi perizinannya, maka kami tidak segan-segan untuk merobohkan bangunan itu,” kata Marjuki kala itu.

Informasi yang didapatkan awak media, Rumah Sakit Granmed itu berdiri di atas lahan yang menyalah.

“Dokumen itulah yang harus dipenuhi pihak rumah sakit atau manajemen. Jika kedua dokumen itu tidak sanggup mereka penuhi, maka akan kami robohkan bangunan itu,” tegasnya.

Menurut Marzuki, bupati Deli Serdang sudah mengetahui bangunan RSU Granmed yang berdiri tanpa izin dan menjadi atensi.

“Pimpinan (Bupati) sudah perintahkan harus mengurus izin, sehingga kami akan menyikapi itu,” tambahnya.

“Pemilik atau pengelola rumah sakit itu kan orang yang dituakan, tokoh masyarakat. Seharusnya mereka menjadi contoh yang baik bagi orang lain,” cetus Marjuki. (TIM)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini