TANAH KARO, BERSAMA
Proyek pelebaran jalan nasional Kabanjahe-Berastagi, Kab. Karo, Sumatera Utara, penuh misteri. Masyarakat kesulitan mencari informasi nama proyek, sumber dana, pelaksana proyek, volume dan lainnya. Papan plang proyek tidak ada. Pelaksana telah “menabrak” aturan.
Pantauan kru media, Selasa (26/03/2024) pelebaran jalan tahap ke 3 TA 2023-2024 mulai dikerjakan dari depan Markas Kodim 0205/TK sampai ke Simpang Ujung Aji, Berastagi. Pengerjaannya dipacu dan ditargetkan rampung di 2024.
Tidak adanya papan plang proyek membuat sejumlah masyarakat bertanya-tanya. Warga terlihat bingung dan tidak tahu proyek apa yang sedang dikerjakan itu.
Tidak adanya papan plang proyek di lokasi pengerjaan jelas-jelas telah “mengangkangi” aturan yang ada. Mulai dari UU No 14 Tahun 2028 Tengang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Perpres tentang barang dan jasa serta Permen PUPR.
Kadis PUPR Pemkab Karo, Edward P Sinulingga, yang dihubungi mengatakan, proyek tersebut bersumber dari APBN melalui anggaran Kementerian PUPR dan di bawah pengawasan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera utara.
“Proyek pelebaran jalan nasional Kabanjahe-Simpang Ujung Aji Berastagi dan di titik lainnya seperti Simpang Tongkoh-Berastagi, bersumber dari APBN,” ujar Kadis.
“Kalau gak salah anggarannya sekitar Rp 60 milyar dan pelaksananya PT SPA,” tambahnya.
Menanggapi tidak adanya papan plang proyek tersebut, Ketua Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI) Kab. Karo, Berto Adnan Zuheri Tarigan, menilai, jika papan plang proyek sengaja tidak dipasang, berarti pelaksana proyek telah melanggar aturan yang berlaku.
“Peraturan tentang pemasangan papan plang proyek biasanya diatur secara detail oleh masing-masing pemerintah provinsi. Dan sangat disayangkan proyek kementerian tidak memahami hal itu,” ujar Berto Tarigan saat ditemui di Sekretariat MB PKRI Kab.Karo di Jln Jamin Ginting, Sumber Mufakat, Kabanjahe.
“Dengan tidak dipasangnya papan plang di lokasi proyek yang mudah dilihat publik, tentu menimbulkan kecurigaan publik proyek itu dilaksanakan tidak sesuai prosedur sejak awal,” tandas Berto.
Terkait hal itu, tambah Berto Tarigan, PKRI Kab. Karo akan melayangkan surat meminta penjelasan BBPJN Sumut dan melaporkan kepada Ombusdman Sumut. (HB11)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!