Sidang Praperadilan Tersangka Godol..!! Polrestabes Medan tidak Hadir, Kuasa Pemohon: Kapolrestabes Medan “Pengecut”..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Maret 27, 2024
Sidang Praperadilan Tersangka Godol..!! Polrestabes Medan tidak Hadir, Kuasa Pemohon: Kapolrestabes Medan “Pengecut”..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Sidang perdana praperadilan penetapan tersangka kepemilikan senjata api terhadap Edi Suranta Gurusinga alias Godol di PN Lubuk Pakam, Rabu (27/03/2024) siang, tidak dihadiri pihak termohon Polrestabes Medan ataupun perwakilannya. Kuasa pemohon praperadilan pun menuding Kapolrestabes Medan “pengecut”.

Penasehat Hukum Pemohon, Thomas J Tarigan, SH, MH, Suhandri Umar Tarigan, SH dan Nano Eka Yuda, SH, mengaku kecewa dengan tidak hadirnya Kapolrestabes Medan sebagai termohon.

“Kami sebagai kuasa hukum dari pemohon (Edy Suranta Gurusinga) sangat kecewa melihat sikap termohon atau Kapolrestabes Medan yang tidak kooperatif dengan agenda persidangan,” kata Suhandri Umar.

Dia menilai termohon telah semena-mena menahan Edi Suranta Gurusinga atas kepemilikan senjata api.

“Klien kami diperlakukan semena-mena tanpa duduknya unsur perkara. Seharusnya Kapolrestabes Medan atau perwakilannya, berani menghadapi kami di sidang praperadilan hari ini,” ungkapnya.

“Tidak hadirnya Kapolrestabes Medan adalah tindakan pengecut dan tidak bertanggung jawab. Kalau berani berbuat seharusnya berani bertanggung jawab,” tambahnya.

Menurut dia, aparat penegak hukum seharusnya mencerminkan taat hukum dan menjadi contoh yang baik untuk masyarakat dengan menghadiri panggilan resmi pengadilan.

“Tapi, dalam konteks ini termohon malah menunjukkan sikap yang tidak taat hukum dengan tidak menghadiri panggilan resmi sidang,” tambahnya.

Karena termohon tidak hadir, hakim pun menunda agenda sidang hingga 03 April 2024.

“Kami harap pihak termohon menunjukkan itikad baik dan mau menghadiri sidang selanjutnya yang telah diagenda pengadilan,” ucapnya.

Umar menyebut. pihaknya mengajukan praperadilan karena menilai penetapan tersangka terhadap Edi Suranta Gurusinga penuh kejanggalan.

“Senpi yang disangkakan oleh kepolisian itu bukan milik klien kami. Sebab, jarak penemuan Senpi dan lokasi tempat klien kami diamankan sangat jauh. Kepolisian juga terlalu prematur menetapkan klien kami sebagai tersangka,” ujarnya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Jhon Teddy Marbun, ketika dikonfirmasi melalui selulernya terkait sidang praperadilan itu belum memberikan jawaban.

Sebagaimana diketahui, Edi Suranta Gurusinga diamankan di Dusun Pulau Sari, Desa Durin Jangak, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Rabu 13 Maret 2023 dini hari. Saat itu ada 21 orang diamankan dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka.

Namun, sekitar 9 orang saksi yang ikut diamankan saat itu menegaskan Senpi tersebut terduga milik pria mengaku anggota TNI.

Pria ini diamankan dari semak belukar dan Senpi itu pun ditemukan anggota Brimob di semak belukar tersebut.

Pun begitu penyidik Polrsstabes Medan tidak peduli dan “tancap gas” menetapkan Edi Suranta Gurusinga tersangka.

Sementara penyidik Polrestabes Medan sesuai pengakuan pejabat Inafis dan Labfor Polda Sumut, tidak ada mengajukan uji atau cek sidik jari terhadap barang bukti Senpi tersebut. (TIM)

 

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini