Bahh…Apa Lagi Inii..?? Enaknya Berkasus di Polsek Pancur Batu, Orang Bonyok Dipukuli tapi Pelaku Bebas dari Bui..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Maret 28, 2024
Bahh…Apa Lagi Inii..?? Enaknya Berkasus di Polsek Pancur Batu, Orang Bonyok Dipukuli tapi Pelaku Bebas dari Bui..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Penegakan hukum di wilayah Polsek Pancur Batu benar-benar mencengangkan. Seorang pelaku penganiayaan melanggar Pasal 351 Ayat 1, Josniko Tarigan, bisa-bisanya tidak ditahan. Bahh…enak tenann..!!

Korbannya adalah Notrianta Sebayang. Korban dipukuli secara beringas oleh pelaku menggunakan batu. Selain trauma, mata korban bengkak dan memar.

Korban pun harus dirawat di rumah sakit. Anehnya, setelah kasus ini ditangani Polsek Pancur Batu, pelaku yang telah berstatus tersangka malah tidak ditahan. Bertahun pula itu.

“Kasus ini sejak tahun 2022. Korban dianiaya menggunakan batu. Pada April 2023 kami tahu pelaku ditetapkan jadi tersangka. Tapi sampai hari ini pelaku tidak ditahan,” kata kuasa hukum korban, W Sinuraya, SH, Kamis (28/03/2024) siang.

Menurut Sinuraya, pada Februari 2024 lalu, pihaknya sudah menemui penyidik atau juru periksa. Namun yang didapat hanya kata sabar.

“Penyidik mengatakan akan mengirim tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Kami juga tidak mendapatkan informasi kalau penyidik yang menangani perkara ini sudah berganti,” tuturnya.

Sinuraya berharap penyidik bekerja secara profesional dan memberikan rasa keadilan kepada korban.

“Karena kami korban, kami meminta kepolisian untuk memberikan keadilan. Karena pelaku sampai saat ini tidak ditahan,” terangnya.

Sedangkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, SH, menegaskan, sampai saat ini berkas perkara tersebut masih berada di penyidik Polsek Pancur Batu.

“Pernah kami kirim P-21 kepada penyidik. Selanjutnya kami minta agar penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti. Tapi sampai sekarang belum dipenuhi penyidik. Kami tahu tersangka itu tidak ditahan penyidik,” ungkapnya.

Menurut Yus Iman Harefa, kejaksaan tidak pernah memperlambat penyidik untuk pemberkasan.

“Jika tersangka dan barang buktinya diserahkan penyidik, pasti akan kami P-22 kan dan akan kami teruskan ke pengadilan. Untuk kasus ini memang penyidik yang tidak menyerahkan tersangka dan barang bukti,” tegasnya.

Terpisah, Panit Reskrim Polsek Pancur Batu, Ipda Alwan, ketika dikonfirmasi mengatakan, berkas perkara itu sudah diserahkan ke kejaksaan. “Sudah, sudah diserahkan ke kejaksaan berkasnya,” ungkapnya.

Namun, saat ditanya kenapa tersangka tidak ditahan, Ipda Alwan menyarankan agar konfirmasi ke pimpinan. “Konfirmasi sama Kapolsek saja bang mengenai itu,” terangnya. (TIM)

 

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini