Kasatpol PP Mirip “Serigala Ompong”, Bupati Deli Serdang Harus “Unjuk Gigi” Robohkan Bangunan Tanpa Izin RSU Grandmed Lubuk Pakam..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Maret 29, 2024
Kasatpol PP Mirip “Serigala Ompong”, Bupati Deli Serdang Harus “Unjuk Gigi” Robohkan Bangunan Tanpa Izin RSU Grandmed Lubuk Pakam..!!
Bangunan RSU Grandmed Lubuk Pakam yang tak berizin tapi Satpol PP tak berani merobohkannya. - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Walaupun tak memiliki izin, pembangunan RSU Grandmed di Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, jalan terus. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemkab Deli Serdang pun dinilai mirip “serigala ompong”.

Sebelumnya, Kasatpol PP Deli Serdang, Marzuki, “berkoar-koar” akan menghentikan sekaligus merobohkan bangunan RSU Grandmed yang sampai sekarang tidak memiliki izin.

Seiring berjalannya waktu, rupanya ucapan Kasatpol PP itu tidak terbukti. Kalau orang Medan bilang kebanyakan cakap.

Karena itu pula pengamat kebijakan dan hukum, Sozato Gea, SH, mendesak bupati Deli Serdang untuk “unjuk gigi” merobohkan bangunan RSU Grandmed demi menjaga marwah dan wibawa Pemkab Deli Serdang.

“Satpol PP itu penegak Perda. Jika ada bangunan melanggar aturan dan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maka Satpol PP yang melakukan penindakan. Saya menduga Satpol PP takut walaupun sudah ditegur dua kali tapi tidak ditindak,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (28/03/2024) siang.

Dalam hal ini, menurut Sozato Gea, sudah saatnya bupati Deli Serdang tampil di depan untuk menunjukkan contoh yang baik kepada Satpol PP.

“Bupati harus memberikan atensi yang tegas terhadap Satpol PP agar jangan takut untuk menindak bangunan yang bermasalah atau tanpa PBG,” tegasnya.

Pantauan awak media, proyek pembangunan RSU Grandmed terus beraktivitas meski sudah dua kali ditegur Satpol PP Deli Serdang.

Kasatpol PP Deli Serdang sebelumnya sudah berjanji akan merobohkan bangunan rumah sakit Grandmed yang tidak memiliki PBG dan melanggar peraturan daerah (Perda), karena objek itu merupakan kawasan irigasi dan persawahan berkepanjangan. Tapi itu hanya sekedar cakap. Tidak ada tindakan nyata di lapangan. (TIM)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini