MEDAN, BERSAMA
Tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol meminta perlindungan hukum kepada Kejaksaan Agung, Menko Polhukam, Kompolnas, Komnas HAM, Komisi III DPR dan ketua Ombudsman RI di Jakarta atas kejanggalan kasus yang menimpa kliennya.
Thomas Tarigan, SH, MH dan Suhandri Umar, SH,membenarkan timnya telah menyurati sejumlah instansi di Jakarta.
“Surat permohonan perlindungan hukum sudah kami kirim ke sejumlah instansi di Jakarta untuk mencari keadilan. Mudah-mudahan mendapat respon,” kata Thomas didampingi Umar, Senin (01/04/2024) siang.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyurati Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Surat dilayangkan atas penetapan tersangka kepemilikan senjata api (Senpi) terhadap Godol.
“Tujuannya agar kejanggalan kasus ini bisa terungkap. Sebab klien kami bukan pemilik Senpi seperti disangkakan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Surat kami kirim 23 Maret 2024 kemarin,” tambah Thomas dan Umar.
Mereka menilai penetapan tersangka terhadap Godol terlalu prematur. Sebab, senjata ditemukan jauh dari posisi Godol diamankan. Jaraknya sekitar 50 meter. Bahkan, Godol diamankan saat berada di atas mobil dan tidak ada Senpi.
“Senpi diamankan di semak belukar sedangkan klien kami diamankan di dalam mobil,” tutur tim kuasa hukum.
Kemudian, sambungnya, dalam penetapan tersangka seharusnya penyidik membuktikan siapa sebenarnya pemilik Senpi tersebut.
“Senpi ditemukan di semak belukar saat anggota Brimob mengamankan pria mengaku TNI di semak belukar itu juga. Anehnya, kenapa pria itu tidak pernah dihadirkan oleh penyidik,” tambahnya.
Selain itu, tambahnya, penyidik seharusnya menguji sidik jari di Senpi yang ditemukan di semak belukar dan mengecek nomor registernya.
“Yang anehnya lagi, klien kami ditetapkan tersangka secara kilat. Padahal, Senpi itu ditemukan Brimob di semak belukar bukan di tubuh klien kami. Penyidik juga menetapkan tersangka terhadap klien kami terduga tanpa mengecek sidik jari di Senpi melalui Laboratorium Forensik Polda Sumut. Jadi kami menilai penetapan tersangka sangat prematur,” tegasnya.
Tim kuasa hukum berharap Kejaksaan Agung, Menko Polhukam RI, Kompolnas RI, Komnas Ham RI, Komisi 3 DPR RI dan Ketua Ombudsman RI melakukan investigasi atas kasus janggal yang terjadi.
“Kami selaku penasehat hukum pemohon sangat mendukung penyidikan secara maksimal. Dan kami siap membantu penyidik untuk mengajukan saksi-saksi, bukti-bukti agar keadilan bagi klien kami yang tidak berdaya ini semaksimal mungkin diakomodir oleh hukum tanpa pandang bulu,” terang Thomas dan Umar. (TIM)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!