TANAH KARO, BERSAMA
Perlahan namun pasti upaya Satres Narkoba Polres Tanah Karo untuk memberantas Narkoba tak diragukan lagi dan patut diapresiasi.
BS alias Tonang (51) warga Listrik Atas, Kel. Gundaling I, Kec. Berastagi, Kab. Karo, Sumatera Utara, diciduk petugas di warung tuak di Jln Jamin Ginting, Desa Sempajaya, Kec. Berastagi, karena kedapatan mengedarkan ganja, Jumat (22/03/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM, melalui Kasat Narkoba AKP Hendri DB Tobing, SH, mengatakan, Tonang merupakan target dan sudah diselidiki petugas selama dua hari sebelum ditangkap.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kita pun melakukan penyelidikan selama dua hari sebelum akhirnya ditangkap,” kata Kasat AKP Hendri Tobing di Mapolres Tanah Karo, Senin (01/04/2024).
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti ganja dari dua tempat berbeda. Di lokasi penangkapan disita 19 paket plastik berisi daun ganja dengan total berat bersih 15,25 gram. Barang bukti ini ditemukan petugas di saku celana tersangka.
Berdasarkan pengakuan tersangka, petugas juga menyita ganja kering di dalam rumah tersangka di Listrik Atas, Kel. Gundaling I, Kec. Berastagi. Di sini ditemukan 22 paket plastik klip ganja dengan beras bersih 17,59 gram.
Kepada petugas Tonang mengakui ganja itu miliknya untuk dijual kepada pembeli. “Turut kita amankan uang tunai sebesar Rp 268.000 hasil keuntungan tersangka berjualan ganja,” jelas Kasat.
Tonang dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini tersangka sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara”, tutup Kasat. (HB011)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!