Janggal Kasus Godol..!! Bid Propam Polda Sumut “Lelet”, Terlapor Belum Ada yang Diperiksa..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - April 2, 2024
Janggal Kasus Godol..!! Bid Propam Polda Sumut “Lelet”, Terlapor Belum Ada yang Diperiksa..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Bidang Propam Polda Sumut terkesan “lelet” menangani pengaduan kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol, yang terduga dikriminalisasi oknum Brimob dan penyidik Polrestabes Medan terkait kepemilikan senjata api (Senpi).

Soalnya, sampai sekarang Bid Propam Polda Sumut disebut-sebut belum memeriksa oknum Brimob, Kasat Reskrim Polrestabes Medan maupun penyidik. Sementara penetapan tersangka terhadap Godol dinilai kuasa hukum penuh “misteri” dan janggal.

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Bambang, ketika ditemui di kantornya, Selasa (02/04/2024) menyebut laporan itu masih tahap penyelidikan. “Untuk konfirmasi langsung ke Kabid Humas saja ya,” terangnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengakui laporan itu masih dalam penyelidikan Propam. “Untuk laporan itu masih tahap penyelidikan tim Propam Polda Sumut,” ungkapnya.

Ditanya apakah personil Brimob dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan sudah diperiksa Propam Polda Sumut, Hadi mengaku belum tahu. “Itu bagian dari penyelidikan. Saya belum tahu apakah sudah diperiksa atau belum,” ungkapnya.

Sementara itu tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga, Thomas Tarigan, SH, MH dan Suhandri Umar, SH, menegaskan, kasus yang menimpa kliennya penuh kejanggalan.

“Ada pelanggaran prosedur yang dilakukan beberapa orang oknum Brimob Polda Sumut yang mengamankan klien kami. Makanya kami laporkan ke Bid Propam Polda Sumut,” kata Thomas Tarigan, SH, MH dan Suhandri Umar, SH, Selasa (02/04/2024) siang.

Di antaranya, saat anggota Brimob Polda Sumut mengamankan Edi Suranta di lokasi tidak didampingi perangkat desa.

“Selanjutnya, oknum Brimob melakukan penggerebekan dengan cara arogan. Menendang kendaraan warga dan menodongkan senjata laras panjang ke kepala warga yang diamankan saat itu,” ungkap Thomas.

Kemudian, oknum Brimob menemukan senjata api di semak belukar dan mengamankan Edi Suranta di atas mobil. Jarak Senpi dan Godol berkisar 50 meter.

“Ini yang sangat aneh, oknum Brimob itu malah melaporkan Senpi yang ditemukan itu milik klien kami. Oknum Brimob itu mengaku klien kami yang membuang Senpi itu. Jadi inilah beberapa poin yang kami laporkan ke Propam Polda Sumut,” tegasnya.

Padahal, sambung Thomas, sejumlah saksi mengatakan Senpi itu diamankan di semak belukar dan di semak belukar itu juga diamankan seorang pria mengaku anggota TNI. Dan malam itu pria tersebut tidak ikut dibawa ke Mapolrestabes Medan.

“Jadi dalam razia atau penggerebekan itu, oknum Brimob mengamankan 21 orang. Sebagian besar orang yang diamankan itu memberikan keterangan bahwa Senpi itu ditemukan di semak belukar dan jaraknya jauh dari Godol. Tapi mengapa oknum Brimob Polda Sumut memberikan keterangan kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Medan bahwa Godol yang membuang Senpi itu ke semak belukar,” sebutnya dengan nada heran.

Selain itu, kejanggalan juga muncul saat Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan tersangka terhadap Edi Suranta Gurusinga dalam tempo satu hari.

“Ini juga sangat aneh kami rasa, karena penyidik menetapkan klien kami dalam tempo satu hari saja. Celakanya lagi, penyidik menetapkan tersangka hanya berdasarkan keterangan anggota Brimob itu saja, tanpa memeriksa sidik jari dan nomor register Senpi itu,” ungkapnya.

Kuasa hukum berharap Bidang Propam Polda Sumut bisa mendalami kejanggalan yang dilaporkan dan mengungkap tabir kecurangan.

“Mulai dari penggerebekan sampai penetapan tersangka penuh kejanggalan. Kami harapkan Kapolda Sumut melalui Kabid Propam mengawasi pengaduan kami ini,” terangnya. (TIM)

 

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini