Kek Gini Baru Paten Laee..!! Hakim PN Lubuk Pakam “Tancap Gas” Gelar Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Godol..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - April 3, 2024
Kek Gini Baru Paten Laee..!! Hakim PN Lubuk Pakam “Tancap Gas” Gelar Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Godol..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

LUBUK PAKAM, BERSAMA

Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang satu ini memang paten. Untuk mengefisienkan waktu, hakim pun “tancap gas” menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka kepemilikan senjata api (Senpi) terhadap Edi Suranta Gurusinga alias Godol.

Sidang praperadilan digelar di Ruangan Sidang V, PN Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (03/04/2024) sekitar pukul 11:00 WIB.

“Sidang ditunda sampai besok (Kamis 4 April 2024). Mengapa sidang ini dipercepat karena untuk mengefisienkan waktu,” kata Hakim Tunggal, Rina Lestari Beru Sembiring, SH, sambil mengetok palu.

Sembelumnya, sidang yang dipimpin Rina Lestari Beru Sembiring, SH, itu dihadiri kuasa hukum pemohon, Thomas Tarigan, SH, MH dan Suhandri Umar, SH. Sedangkan dari termohon yaitu Bidang Hukum Polda Sumut diwakili Briptu Wira.

Dalam persidangan hakim terlihat membacakan permohonan dari pihak pemohon. Namun, pihak termohon Polrestabes Medan atau Polda Sumut belum mempersiapkan materi jawaban.

Hakim pun menunda persidangan dengan agenda membacakan jawaban dari termohon atas permohonan dari pemohon, Kamis besok.

Usai persidangan, Briptu Wira kepada kru media menyatakan optimis bisa membacakan jawaban di persidangan besok. “Mudah-mudahan jawaban besok sudah bisa dibacakan,” ujarnya seraya meninggalkan kru media.

Sementara itu kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol, Thomas Tarigan, SH, MH dan Suhandri Umar, SH, mengapresiasi kehadiran Polda Sumut di persidangan kali ini. Di persidangan pertama pihak termohon tidak hadir.

“Kami sangat mengapresiasi kehadiran Polda Sumut. Kami berharap pihak termohon dapat hadir di sidang yang telah dijadwalkan hakim,” ungkap Thomas Tarigan dan Suhandri Umar.

Sebagaimana diketahui, Edi Suranta Gurusinga alias Godol diamankan di Dusun Pulau Sari, Desa Durin Jangak, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Rabu 13 Maret 2024 dini hari. Saat itu ada 21 orang yang diamankan dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka kepemilikan Senpi.

Namun, sejumlah saksi menegaskan Senpi itu terduga milik pria mengaku anggota TNI yang ikut diamankan dari semak belukar di lokasi kejadian. Anehnya, pria ini tidak ikut dibawa ke Mapolrestabes Medan bersama 21 orang lainnya.

Banyaknya kejanggalan dalam kasus ini makanya kuasa hukum Godol melakukan praperadilan. (TIM)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini