Ada Sambo di Sidang Prapid Godol..!! Hakim Terheran-heran Anggota Pasukan Elit Polri Ambil Barbut Senpi Pakai Tangan Telanjang..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - April 5, 2024
Ada Sambo di Sidang Prapid Godol..!! Hakim Terheran-heran Anggota Pasukan Elit Polri Ambil Barbut Senpi Pakai Tangan Telanjang..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

LUBUK PAKAM, BERSAMA

Ada hal aneh yang terungkap dalam sidang praperadilan penetapan tersangka kepemilikan senjata api (Senpi) terhadap Edi Suranta Gurusinga alias Godol di PN Lubuk Pakam, Jumat (05/04/2024).

Bahkan, hakim tunggal yang memimpin sidang, Rina Lestari Beru Sembiring, SH, sampai tercengang dan terheran-heran mendengar keterangan saksi termohon yaitu Diki Sembiring anggota Brimob Polda Sumut.

Keanehan itu mulai dari kesaksian Diki Sembiring yang mengambil Senpi dari semak-semak dengan tangan telanjang alias tidak memakai sarung tangan, sampai kesaksiannya yang berubah-ubah dan mengaku lupa alias tidak ingat.

Mendengar kesaksian itu, hakim mengaku heran dengan SOP Brimob yang merupakan pasukan khusus dan elit kepolisian dalam mengamankan Senpi atau alat bukti.

“Jadi, saksi mengambil senjata itu dengan tangan telanjang tanpa sarung tangan? Apakah saksi tidak pernah dilatih tentang mengamankan barang bukti. Apakah saksi tidak tahu SOP-nya?,” kata hakim dengan nada penuh keheranan. Diki Sembiring pun terdiam seribu bahasa.

Sebelumnya, dalam persidangan itu Diki Sembiring mengaku melihat Godol melemparkan Senpi. Sedangkan saat menemukan Senpi dia berdua bersama rekannya sesama anggota Brimob Surya Darma Sambo.

“Saya melihat Edi Suranta membuang sesuatu. Lalu saya bersama teman (Sambo) melihat benda yang dibuangnya itu. Kami senter ke semak-semak itu dan kami menemukan Senpi itu,” kata Diki dalam persidangan.

Keduanya pun memperlihatkan Senpi itu kepada Edi dan Edi membantah sebagai pemilik Senpi tersebut.

“Saat saya tanya ke Edi dan dibantahnya, senjata itu pun saya serahkan kepada pimpinan saya Kompol Budi,” tuturnya.

Setelah itu Diki mengaku tidak mengetahui peristiwa apa pun. Begitu juga dengan Surya Darma Sambo. Setelah Senpi itu diamankan, anggota Brimob kemudian membawa Edi ke Mapolrestabes Medan.

“Kami langsung membawa barang bukti dan puluhan orang yang diamankan ke Polrestabes Medan,” ujarnya.

Berubah-ubah

Dalam persidangan ini, kesaksian Diki Sembiring juga berubah-ubah terkait proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan terhadap anggota Brimob itu.

Itu terungkap ketika kuasa hukum pemohon praperadilan, Suhandri Umar, SH, mencecar pertanyaan kepada Diki Sembiring. Umar menanyakan kapan Diki Sembiring diperiksa penyidik Satreskrim Polrestabes Medan yang dijawab pukul 19:00 WIB.

“Apakah saudara saksi yakin diperiksa penyidik jam segitu (19:00 WIB). Tapi nyatanya dalam bukti pemeriksaan yang kami terima, saksi diperiksa pukul 01:40 WIB. Saudara berarti berbohong?,” ucap Umar.

Diki pun mengaku lupa dan mengatakan diperiksa penyidik sekitar pukul 01:40 WIB setelah sampai di Polrestabes Medan.

Kemudian, Eka Nano mempertanyakan selain pukul 01:40 WIB, pukul berapa lagi saksi dilakukan pemeriksaan. Diki menyatakan hanya dua kali. “Pertama pukul 01:40 WIB dan kedua pukul 07:00 WIB,” ungkap Diki.

Namun, tim kuasa hukum menuding keterangan Diki Sembiring tidak benar karena berbeda dengan hasil bukti pemeriksaan yang mereka dapatkan.

“Yang mulia, coba kita perhatikan di pembuktian. Saksi memberikan keterangan pukul 01:40 WIB dan tidak ada pukul 07:00 WIB. Sepertinya keterangan Diki ini sudah berbohong yang mulia. Kami keberatan,” kata kuasa hukum pemohon.

Mendengar itu Diki kemudian minta maaf. Dia mengaku lupa jam berapa dan sudah berapa kali diperiksa. “Saya lupa yang mulia, saya tidak ingat yang mulia,” kata Diki.

Karena keterangan yang berubah-ubah itu, hakim menyarankan pihak yang keberatan membuat kesimpulan dalam agenda sidang selanjutnya.

Usai mendengar keterangan sejumlah saksi, sidang pun ditunda sampai Selasa 16 April 2024 dengan agenda kesimpulan.

Dalam sidang dengan agenda pembelaan termohon itu, pihak termohon dari Polrestabes Medan atau melalui kuasa hukumnya dari Bidang Hukum Polda Sumut menghadirkan 6 orang saksi. Empat dari Brimob dan dua warga Kec. Pancur Batu.

Di antaranya Kompol Octorolas Simbolon Komandan Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sumut. Lalu anggotanya Diki Sembiring, Surya Darma Sambo dan W Waruwu. Dua orang warga yaitu Josniko Tarigan dan seorang wanita.

Sedangkan dari kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga dihadiri Thomas Tarigan, SH, MH, Suhandri Umar, SH, dan Nano Eka, SH.

Usai persidangan, tim kuasa hukum termohon dari Bidang Hukum Polda Sumut AKP Rudy ketika dikonfirmasi awak media mengenai keterangan Diki Sembiring yang berubah-ubah itu tidak banyak berkomentar.

“Yaaa…namanya manusia, pastilah tidak terlepas dari sifat lupa,” katanya. Terkait memegang barang bukti Senpi tanpa alas tangan atau sarung tangan, perwira Polri ini mengaku mereka (Diki) mungkin kurang paham. “Mungkin mereka kurang paham mengenai itu,” terangnya.

Terpisah, kuasa hukum Godol, Thomas Tarigan, SH, MH, mengatakan, sesuai dengan fakta persidangan terungkap yang melihat Edi Suranta membuang benda hanya satu orang.

“Hanya satu orang yang melihat klien kami membuang benda itu, yaitu Diki. Jadi, sebenarnya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polrestabes Medan belum memenuhi unsur Pasal 184 KUHAP atau hanya keterangan satu orang saksi yang melihat membuang benda itu,” kata Thomas.

Selain itu, dalam jawaban termohon dipersidangan juga terungkap pihak penyidik terlalu prematur menetapkan status tersangka kepada Godol. Sebab tanpa melakukan olah tempat kejadian perkara dan tidak memeriksa sidik jari dan registrasi kepemilikan Senpi.

“Bagaimana mau memeriksa sidik jari, sementara Senpi itu sudah dipegang-pegang oleh oknum Brimob tanpa alas tangan. Dalam perkara ini kami berharap pengadilan mau mengabulkan petitum yang kami ajukan ini. Kami juga meminta agar status tersangka klien kami dihapus dan nama baik klien kami diperbaiki,” terangnya. (TIM)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini