LUBUK PAKAM, BERSAMA
Dugaan adanya mafia peradilan di balik kasus yang menimpa Edi Suranta Gurusinga alias Godol berbuntut panjang. Ratusan masyarakat Kec. Pancur Batu “menyerbu” kantor Kejari Deli Serdang, Sumatera Utara, menuntut Kajari dan Kasipidum dicopot, Jumat (05/04/2024) pagi.
Sehari sebelumnya Kejari Deli Serdang bertindak super kilat menetapkan P21 berkas perkara Godol yang baru diserahkan penyidik Polrestabes Medan dan satu jam kemudian jadi P22. Godol terduga dikriminalisasi dan dijadikan tersangka kepemilikan senjata api (Senpi).
Dalam aksi solidaritas itu, masyarakat terlihat membawa sejumlah poster dan keranda mayat sebagai simbol matinya keadilan di jajaran penegak hukum Polri dan kejaksaan.
“Kami meminta Kejari Deli Serdang menjunjung tinggi keadilan. Jika kasus ini tidak adil, kami mendesak Kajari dan Kasipidum dicopot dari jabatannya,” kata masyarakat.
Masyarakat menilai, kasus yang menjadikan Godol sebagai “target” itu sangat janggal dan terduga dikriminalisasi guna memenuhi keinginan aktor intelektual yang bermain di belakang layar.
Praduga adanya aktor intelektual itu bukan tidak beralasan. Sebab, menurut sejumlah saksi yang ikut diamankan Brimob saat penggerebeken di Dusun Pulau Sari, Desa Durin Jangak, Kec. Pancur Batu, beberapa waktu lalu, pria mengaku anggota TNI yang sempat diamankan malah tidak dibawa ke Mapolrestabes Medan.
Padahal, menurut saksi, dari semak-semak tempat pria ngaku anggota TNI itu diamankan Brimob lah ditemukan Senpi tersebut. Bukan dari tangan, tubuh atau di dalam mobil Godol yang jaraknya sekitar 50 meter dari TKP penemuan Senpi.
“Karena itu kami meminta Kejari Deli Serdang untuk benar-benar serius, transparan serta adil dalam menangani perkara ini. Sebab menurut hemat kami sangat janggal dan terjadi diskriminisasi,” tegas Ketua DPD Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (LIPPI) Sumut, M Roni Al-Hadi SKom, yang ikut aksi bersama masyarakat, kepada wartawan di lokasi.
Roni pun mengungkapkan keprihatinannya terhadap kinerja Kejari Deli Serdang. “Kasus Godol ini kan sedang dalam proses praperadilan di PN Lubuk Pakam. Kuasa hukum Godol juga sudah meminta perlindungan hukum ke Jaksa Agung dan Kajati Sumut. Tapi kenapa Kejari Deli Serdang tidak mempertimbangkan itu dan malah mem-P21 berkas tersebut,“ kata Roni Al Hadi.
Mengamati kasus Godol tersebut, Roni berpraduga adanya “mafia peradilan” sehingga perjalanan kasus itu bisa “secepat kilat”.
“Kenapa terhadap kasus-kasus yang dilaporkan rakyat jelata, polisi dan kejaksaan tidak “tancap gas”. Padahal polisi dan jaksa digaji oleh masyarakat. Lihat saja banyak kasus laporan rakyat jelata yang “ngendap” berbulan-bulan bahkan bertahun tak jelas penanganannya. Tidak secepat kasus Godol ini,” tandas Roni.
Melihat kenyataan itu pula, Roni pun berpraduga ada “pesan sponsor” di balik “tancap gas” yang dilakukan polisi dan jaksa terhadap kasus Godol.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Boy Amali, kepada masyarakat menyatakan akan menyampaikan aspirasi mereka kepada Kajari.
“Aspirasi dan tuntutan masyarakat ini akan saya sampaikan ke Kajari sekaligus akan berkoordinasi dengan jaksa yang menangani perkara agar memutuskan secara adil. Nanti bisa dibuktikan saat dilakukan persidangan,“ kata Boy.
Sebelum meninggalkan kantor Krjari, masyarakat mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar lagi jika permintaan mereka tidak dipenuhi. (TIM)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!