LUBUK PAKAM, BERSAMA
Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam kembali menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol terkait kepemilikan senjata api (Senpi) oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, Kamis (04/04/2024) siang.
Sidang dipimpin hakim tunggal Rina Lestari Beru Sembiring dihadiri kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga selalu pemohon praperadilan, Thomas Tarigan, SH, MH, Suhandri Umar SH dan Nano Eka, SH. Sedangkan dari termohon hadir Bidang Hukum Polda Sumut Briptu Wira dan Briptu Devi.
Agenda persidangan kali ini adalah jawaban dari termohon Polrestabes Medan atau Bidang Hukum Polda Sumut dan keterangan saksi pemohon.
Di persidangan itu terungkap kalau Godol ditangkap dari dalam mobil dan tidak membawa senjata api (Senpi).
Dua orang saksi RT dan RDP menegaskan, Senpi itu terduga milik anggota TNI. Sebab, Senpi itu diamankan di semak belukar tempat oknum TNI itu diamankan Brimob.
“Saat razia di Dusun Pulau Sari, Desa Durin Jangak, Kec. Pancur Batu, pada Rabu 13 Maret 2024 dini hari, saya bersama teman saya kebetulan berada di lokasi dan ikut diamankan Brimob,” ucap RT.
Awalnya, ungkap RT, anggota Brimob melihat sesuatu yang bergerak di semak belukar. “Anggota Brimob mendekati semak belukar itu lalu meletuskan senjatanya. Detik berikutnya seorang pria yang mengaku anggota TNI keluar dari semak belukar dan diamankan Brimob,” bebernya.
Kemudian, sambung RT, anggota Brimob memeriksa semak belukar tempat anggota TNI itu diamankan. “Saat itulah Brimob menemukan Senpi dan melaporkan kepada pimpinannya,” jelas RT.
“Lalu anggota TNI dan Senpi itu dibawa ke hadapan kami. Brimob itu berbicara keras kepada anggota TNI itu. Ini senjata pribadi atau senjata kesatuan. Kalau punya kesatuan biar dikembalikan dan jika milik pribadi biar kami bantu,” kata RT menirukan perkataan oknum Brimob itu.
Namun, menurut RT, anggota TNI itu enggan mengakui soal kepemilikan Senpi tersebut. “Cuma, anehnya, pihak Brimob tidak membawa pria itu ke Polrestabes Medan. Sementarakami 21 orang dibawa semua,” ungkap RT.
Menurut RT di persidangan, dia mengetahui pria itu anggota TNI karena sempat memperlihatkan kartu identitas kepada anggota Brimob tersebut.
“Ketika anggota TNI itu memperlihatkan kartu identitas, masuk telepon atau HT dari anggota Brimob yang berada di atas dekat portal pintu masuk kepada Brimob yang berada dekat saya,” bebernya.
“Saya dengar oknum Brimob dari atas menelepon pimpinannya yang kebetulan ada dekat kami dan mengatakan ‘ndan kami menangkap Godol. Disitulah saya tahu bahwa Godol ditangkap di atas dekat pintu masuk,” tambahnya.
Sedangkan saksi pemohon lainnya RDP menerangkan, dia dan RT berada dalam satu mobil. Saat mereka hendak keluar dari lokasi itu, sejumlah anggota Brimob memaksa membuka pintu mobil.
“Saya yang bawa mobil bang RT. Saat kejadian itu kami langsung diborgol. Saat itulah saya menyaksikan senjata itu ditemukan di semak belukar,” ungkapnya.
Saksi lainnya IS dalam persidangan itu mengaku satu mobil bersama Godol. Saat itu mereka hendak keluar dari lokasi.
“Jadi saya bersama bang Godol dan yang membawa mobil bang JS. Kedatangan kami ke lokasi untuk bertemu temannya bang JS. Di situ bang Godol juga bertemu temannya. Sebelum razia, kami hendak pulang,” ujarnya.
Namun, ketika hendak meninggalkan lokasi, mobil mereka dihentikan enam anggota Brimob Polda Sumut yang membuka pintu mobil dan memaksa semuanya turun.
“Tangan saya dan tangan bang JS langsung diikat oknum Brimob itu. Sebelum kami diamankan, badan kami digeledah. Selanjutnya saya dan bang JS dibawa ke atas. Sedangkan bang Godol dibawa Brimob itu ke tempat lain,” ungkapnya.
Saksi mengaku saat digeledah petugas Brimob tidak menemukan Senpi di tubuh Godol.
“Saat kami digeledah, saya lihat jelas di tubuh bang Godol tidak ditemukan apa pun. Sehabis itu, saya dan bang JS dibawa ke atas dekat portal dan bang Godol kami tidak tahu dibawa kemana,” tuturnya.
Usia mendengarkan keterangan sejumlah saksi, hakim menunda persidangan dan melanjutkan dengan agenda pembelaan dari termohon pada Jumat 5 April 2024.
Tim kuasa hukum Godol, Thomas Tarigan, SH, MH, Suhandri Umar, SH dan Nano Eka, SH, ketika diwawancarai awak media menegaskan penetapan tersangka kliennya janggal makanya dilakukan praperadilan.
“Dalam persidangan ini saksi menjelaskan Senpi yang ditemukan di semak belukar itu bukan milik Godol. Sebab, IS selalu bersama dengan klien kami,” ucap Thomas.
Thomas mengaku aneh karena Godol dijadikan tersangka kepemilikan Senpi, sementara jaraknya dengan lokasi penemuan Senpi sekitar 50 meter.
“Sebelum razia terjadi, klien kami sudah berada di dalam mobil dan hendak keluar dari lokasi. Kami berharap majelis memberikan keputusan yang seadil-adilnya,” terangnya.
Terpisah, Briptu Wira dan Briptu Devi menjawab media usai persidangan mengaku akan berkomunikasi dengan pimpinan. “Perkara ini masih berproses, pastinya kami akan berkomunikasi dengan pimpinan,” ucapnya.
Ditanya apakah penetapan tersangka Godol tidak menyalahi dan dipaksakan, tim dari termohon tidak berkomentar banyak.
“Pastinya pihak pemohon dan termohon diberikan ruang untuk menghadirkan saksi. Kami berkomunikasi dahulu dengan pimpinan,” terangnya sambil berlalu. (TIM)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!