MEDAN, BERSAMA
Orang tua mana yang tidak sedih kala anak kandungnya terkena masalah. Segala daya dan upaya pasti akan dilakukan untuk menyelamatkan si buah hati.
Sebagai seorang ayah, Sehat Gurusinga ayah kandung Edi Suranta Gurusinga alias Godol pun melakukan hal yang sama, ketika anak yang dulu kerap ditimang-timangnya semasa kecil kini tertimpa “bencana”.
Naluri seorang ayah dipastikan akan tergugah untuk memberikan yang terbaik kepada anaknya. Dan itulah yang dilakukan Sehat Gurusinga.
Mulai dari mencarikan pengacara untuk mendampingi Godol yang kini tertimpa masalah hukum sampai mendorong pengacara anaknya itu untuk mengadukan penyidik Polrestabes Medan ke Propam Polda Sumut dan mempraperadilankan penetapan tersangka terhadap Godol.
“Saya yakin dan percaya senjata api (Senpi) itu bukan milik anak saya Godol. Penetapan tersangka itu banyak kejanggalannya makanya saya suruh pengacara mengadu ke Propam dan mengajukan praperadilan. Tujuan saya adalah untuk mendapatkan keadilan bagi anak saya,” ujar Sehat Gurusinga kepada kru media, Sabtu (06/04/2024).
Selain melaporkan oknum Brimob dan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan ke Propam Polda Sumut, Sehat Gurusinga juga mengaku berkomunikasi dengan pengacara untuk mengajukan praperadilan ke PN Lubuk Pakam.
“Sudah saya sampaikan kepada tim pengacara untuk mengajukan praperadilan. Penetapan tersangka anak saya itu sangat janggal. Tidak tepat. Anak saya terduga dikriminalisasi,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Sehat Gurusinga, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kec. Pancur Batu dan Sibolangit yang turut peduli dengan nasib anaknya.
“Aksi demo ratusan warga di kantor Kejari Deli Serdang di Lubuk Pakam itu merupakan bentuk kepedulian masyarakat. Saya mengucapkan banyak terima kasih,” katanya.
Sekedar informasi, dalam sidang praperadilan terungkap Edi Suranta Gurusinga alias Godol ditetapkan sebagai tersangka atas kesaksian Diki Sembiring anggota Brimob Polda Sumut. Diki mengaku melihat Edi membuang sesuatu.
Namun kuasa hukum Godol menilai penetapan tersangka itu terkesan dipaksakan. Sebab, dalam Pasal 184 KUHP disebutkan penetapan tersangka harus memenuhi dua alat bukti. Sementara pihak kepolisian tidak melakukan cek senjata dan sidik jari di Senpi tersebut. (TIM)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!