Polrestabes Medan Memang “Sakti”, Hanya Keterangan Satu Saksi Jadikan Godol Tersangka..!! Kuasa Hukum: Pasal 184 KUHAP “Ditabrak”..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - April 6, 2024
Polrestabes Medan Memang “Sakti”, Hanya Keterangan Satu Saksi Jadikan Godol Tersangka..!! Kuasa Hukum: Pasal 184 KUHAP “Ditabrak”..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan terbilang “sakti”. Hanya berbekal keterangan 1 orang saksi tanpa didukung bukti, Edi Suranta Gurusinga alias Godol dijadikan tersangka kepemilikan senjata api (Senpi). Pasal 184 KUHAP “berantakan ditabraki”.

Tim kuasa hukum Godol, Suhandri Umar, SH, mengungkapkan penetapan tersangka terhadap kliennya penuh kejanggalan dan “menabrak” KUHAP.

“Penetapan tersangka hanya berdasarkan keterangan saksi belum memenuhi unsur KUHAP,” tegas Suhandri kepada wartawan, Sabtu (06/04/2024) siang.

Menurut Suhandri, hanya satu orang anggota Brimob yang mengaku melihat kliennya ada membuang sesuatu. “Hanya Diki Sembiring, yang lain tidak ada melihat. Dan itu terungkap di persidangan praperadilan,” katanya.

Kemudian, sambung Suhandri, Diki dan temannya mengecek sesuatu yang menurut Diki ada dibuang Godol. “Jadi, kesimpulannya, kesaksian Diki yang tanpa bukti pendukung telah melanggar KUHAP. Sebab klien kami membantah sebagai pemilik Senpi yang ditemukan Diki itu,” beber Suhandri.

Terkait hal itu, Suhandri meminta Kapolda Sumut menonaktifkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan yang terduga gegabah menangani kasus ini,” ungkapnya.

Selain itu, Suhandri juga berharap PN Lubuk Pakam memberikan keadilan kepada Edi Suranta Gurusinga yang terduga dikriminalisasi.

“Penetapan tersangka terkesan terburu-buru bahkan melanggar Pasal 184 KUHAP. Mudahan-mudahan hakim PN Lubuk Pakam mengabulkan permohonan praperadilan yang kami ajukan. Penetapan tersangka terhadap klien kami menimbulkan kegaduhan,” terangnya.

Terpisah, kuasa hukum dari termohon, AKP Rudy dari Bidang Hukum Polda Sumut ketika dikonfirmasi, tidak msu berkomentar. “Kepada pimpinan saja ya, saya tidak berkompeten,” ujarnya. (TIM)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini