MEDAN, BERSAMA
Kasus penetapan tersangka kepemilikan senjata api (Senpi) terhadap Edi Suranta Gurusinga alias Godol, memasuki babak baru.
Proses penetapan tersangka yang terduga “dipaksakan” dan berkas perkaranya dinyatakan P21 oleh Kejari Deli Serdang itu, rupanya tak mampu membendung keinginan Sehat Gurusinga ayah kandung Godol untuk mendapatkan keadilan bagi putranya tersebut.
Sehat Gurusinga kemudian meminta tim kuasa hukum untuk terus berjuang mencari keadilan demi si buah hatinya itu. Sebab, dia berpraduga putranya itu “dijebak” dan dijadikan “tumbal”.
Kasus ini pun resmi “berlabuh” ke Denpom 1/5 Medan, Senin (08/04/2024) siang. Oknum anggota TNI terduga pemilik Senpi itu diadukan kuasa hukum Godol, Thomas Tarigan, SH, MH dan Suhandri Umar, SH, dengan nomor laporan (LP) 52/IV/2024.
“Laporan telah kami layangkan ke Denpom 1/5 Medan. Kami berharap pihak Kodam I Bukit Barisan melalui Denpom I/5 Medan menindaklanjuti laporan kami ini,” kata Suhandri Umar, SH.
Menurut Suhandri Umar, pengaduan itu untuk memfaktakan bahwa Edy Suranta Gurusinga bukanlah pemilik Senpi seperti dituduhkan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.
“Kami membantah klien kami memiliki Senpi itu mskanya kami mengadukan oknum anggota TNI tersebut ke Denpom. Sejak awal kami sudah sampaikan kepada penyidik terkait kejanggalan kasus ini,” tuturnya.
Ini sesuai dengan keterangan saksi yang telah dimuat dalam BAP di Polrestabes Medan dan terungkap dalam sidang praperadilan di PN Lubuk Pakam, katanya.
“Saksi menyatakan Senpi itu bukan milik klien kami melainkan terduga milik oknum TNI yang diamankan di semak belukar saat razia atau patroli yang dilakukan Brimob dan Polsek Pancur Batu,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, tim kuss hukum juga sudah menyerahkan nama, pangkat dan kesatuan tempat oknum TNI itu bertugas. Terlapor itu berdinas di Kodam I Bukit Barisan.
“Kami sudah laporkan. Oknum itu bertugas di Kodam I BB. Kami yakin akan terungkap kejanggalan kasus ini,” tambahnya.
Umar mengaku sudah lama ingin melaporkan oknum TNI itu. “Kami agak lama melaporkan kejanggalan ini karena melakukan upaya hukum mengajukan praperadilan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dan pengaduan ke Propam Polda Sumut,” bebernya.
“Kasus ini pun sudah viral di media cetak, elektronik dan televisi. Saksi menyebutkan Senpi itu bukan milik Godol. Jadi, inilah waktu yang pas untuk melaporkan oknum TNI tersebut,” tambahnya.
Kusasa hukum Godol berharap komandan Denpom 1/5 Medan menindak tegas oknum TNI terduga pemiliki Senpi itu.
“Hari ini kami baru menghadirkan dua orang saksi yang dengan jelas melihat Brimob Polda Sumut mengamankan anggota TNI di semak belukar bersamaan dengan ditemukannya Senpi itu,” terangnya.
Sayangnya, Panglima Kodam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Mohammad Hasan dan Kapendam I BB Kolonel Rico ketika dikonfirmasi melalui selulernya belum memberikan jawaban. (TIM)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!