Piann…Piann…Disuruh Bertani Malah Merampok..!! Dorr…Anak Tongging Penyerang Turis Prancis Terkapar Ditembak Polisi..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - April 13, 2024
Piann…Piann…Disuruh Bertani Malah Merampok..!! Dorr…Anak Tongging Penyerang Turis Prancis Terkapar Ditembak Polisi..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

TANAH KARO, BERSAMA

Pian (22) pelaku perampokan terhadap turis Prancis, Carola Andreo alias Zoe (52) saat berwisata di Air Terjun Sipiso-piso, Desa Pengambaten, Kec. Merek, Kab. Karo, Sumatera Utara, Sabtu (06/04/2024) siang, ditembak tim gabungan, Jumat (12/04/2024) malam karena melarikan diri saat ditangkap.

Pria yang berprofesi sebagai petani ini, diciduk tim gabungan Polres Karo, Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Sumut di rumah orang tuanya di Desa Bandar Tongging, Kec. Merek, Kab. Karo.

“Ini merupakan kasus atensi. Korbannya seorang warga negara Prancis yang berwisata ke Air Terjun Sipiso-piso dan menjadi korban tindak pidana Curas di lokasi,” kata Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, saat press release di Mapolres Tanah Karo, Sabtu (13/04/2024) siang.

Menurut Kapolres, awalnya korban Zoe bersama anaknya berwisata di Air Terjun Sipiso-piso. Kala itu anaknya mendahului ibunya menuju air terjun. Korban pun tertinggal di belakang.

Tak lama kemudian, anak korban menerima pesan WhatsApp dari ibunya yang mengaku diserang warga lokal. Anak korban pun kembali menjemput ibunya ke lokasi namun tidak menemukannya.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan anak korban kepada Tour Guide yang selanjutnya melapor ke Polsek Tiga Panah.

Setelah dilakukan pencarian, akhirnya korban ditemukan warga setempat dan selanjutnya dievakuasi Polres Tanah Karo bersama BPBD. Kondisi korban terluka dan tangan kanannya patah.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo. Dia dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukum paling lama 12 tahun penjara.

“Tersangka mengakui telah melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan terhadap korban”, ujar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksinya dengan cara memukul korban pakai batu yang diambil dari tepi sungai. Saat korban terjatuh ke sungai, pelaku juga melemparnya pakai batu lalu mengambil barang-barang korban.

Beberapa barang bukti milik korban yang disita dari tersangka yakni tas ransel warna biru merek Wechua, uang tunai 35 Euro dan 700 Riel, satu tablet merek Kindle dan satu tas ransel merek Polo Evinno serta satu topi hitam yang dibeli dari hasil kejahatan itu. (HB11)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini