Oknum TNI Pemilik Senpi Ditahan, Godol Wajib Dibebaskan..!! Terduga Ada “Persekongkolan” Jahat, Oknum Brimob, Penyidik Polrestabes Medan dan Kejari Deli Serdang Wajib Diproses Hukum..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - April 14, 2024
Oknum TNI Pemilik Senpi Ditahan, Godol Wajib Dibebaskan..!! Terduga Ada “Persekongkolan” Jahat, Oknum Brimob, Penyidik Polrestabes Medan dan Kejari Deli Serdang Wajib Diproses Hukum..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Bidang Propam Polda Sumut dan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejatisu, wajib memproses hukum oknum Brimob, penyidik Polrestabes Medan dan Kejari Deli Serdang terkait penetapan Edi Suranta Gurusinga alias Godol sebagai tersangka kepemilikan senjata api (Senpi) yang berkas perkaranya dinyatakan P21 dan P22. Terduga ada “persekongkolan” jahat.

“Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak sudah mengakui kalau Kopral Marwansah sudah ditahan Denpom I/5 Medan terkait kepemilikan Senpi ilegal yang menjadikan Godol tersangka di Polrestabes Medan. Sekarang sudah terang benderang siapa sebenarnya pemilik Senpi itu. Jadi, aparat penegak hukum wajib membebaskan Edi Suranta Gurusinga alias Godol dari tahanan dan membersihkan nama baiknya,” tegas pemerhati sosial politik dan hukum Sumatera Utara, M Ginting, saat diminta kru media ini tanggapannya di Medan, Minggu (13/04/2024).

Sekedar informasi, kasus kriminalisasi terhadap Edi Suranta Gurusinga alias Godol sudah terbongkar. Oknum TNI AD Kopral Marwansah mengaku sebagai pemilik senjata api (Senpi) yang dijadikan oknum penyidik Polrestabes Medan sebagai barang bukti terduga untuk “menjebak” Godol. Saat ini oknum TNI itu sudah ditahan.

Menurut Ginting, dengan ditahannya oknum anggota TNI itu, praduga selama ini proses hukum terhadap Godol “dipaksakan” jadi tersangka ternyata benar adanya. “Pantasan terhadap Senpi itu tidak dilakukan uji sidik jari,” kata Ginting.

Ginting pun memberikan contoh kasus terkait dugaan pemalsuan tanda tangan. “Terhadap kasus seperti ini saja dilakukan uji di Labfor Polda Sumut. Masa kasus Senpi melanggar UU Darurat yang termasuk kategori berat tidak dilakukan uji sidik jari. Saya sejak awal sudah curiga dengan penanganan kasus ini,” sebutnya.

Karena itu Ginting menilai Bid Propam dan Aswas Kejatisu wajib memproses hukum oknum-oknum aparat yang terlibat dalam praduga kriminalisasi terhadap Godol.

“Saya kira tidak ada alasan untuk tidak memproses hukum oknum-oknum aparat yang terlibat dalam kasus ini. Semua sudah jelas. Jangan sampai sesama aparat hukum saling melindungi demi membela oknum yang telah membuat kesalahan fatal,” ujarnya.

Sebab, sambung Ginting, selain telah membuat nama baik Godol dan keluarga besarnya tercemar, kemerdekaan Godol juga telah dirampas. “Ini kan sudah melanggar HAM namanya,” tandas Ginting.

Ginting juga mengusulkan agar Godol melalui kuasa hukumnya melaporkan oknum-oknum terkait itu ke Komnas HAM karena telah merampas hak kemerdekaannya.

“Terkhusus untuk Kejari Deli Serdang, saya kira kuasa hukum Godol jangan diam. Laporkan segera ke Jaksa Agung, JAM Was Kejagung, Kajati dan Aswas Kejati Sumut agar diproses dan mendapat tindakan tegas,” pungkasnya. (HB02)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini